Ternyata kualitas dan kekuatan clamp (klem) atau pengait kabel gantung dengan jembatan utama (pylon) tidak sesuai dengan perencanaan struktur. Akibatnya, jembatan sepanjang 710 meter itu roboh dalam waktu 20 detik. Kesimpulan ini didasarkan temuan Tim Investigasi Nasional yang terdiri dari ahli sejumlah perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
Menurut anggota Tim Investigasi, Bambang Boediono, terdapat kegagalan struktur pada pengait tadi. Seharusnya, pengait itu mampu menahan beban kabel vertikal jembatan (hanger) yang punya kekuatan tarik hingga maksimal 220 ton. Ternyata, kata dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung itu, kekuatan gerser klem cuma 130 ton. “Harusnya kekuatan gerser (clamp) itu melebihi, paling tidak dua kali lipat atau 440 ton, atau marjinal 1,5 kalinya dari kekuatan hanger,” katanya kepada Tempo, Kamis 15 Desember 2011.
Bambang menepis dugaan petaka bermula dari putusnya salah satu hanger atau kabel vertikal jembatan (gantungan). Kalau itu yang terjadi, jembatan tidak akan serta-merta roboh. “Putus hanger itu tidak getas.” Kegagalan struktur seperti itu menurut dia wajar terjadi namun tidak akan berakibat fatal seperti kejadian pada 26 November 2011 sore lalu itu.
Dalam kondisi ada hanger yang putus, sebelumnya jembatan akan mengalami deformasi atau pergeseran. Badan jembatan turun perlahan karena kabel hanger sebelum putus akan memanjang lebih dulu pelan-pelan ke bawah. Setelah putus, beban hanger yang putus itu masih bisa digantikan atau ditopang oleh klem dan hanger di sisi kiri dan kanannya. Proses turun atau miringnya badan jembatan itu bisa terlihat oleh siapa saja yang berada di badan jembatan atau dek atau orang-orang di sekitarnya. “Itu bisa jadi semacam peringatan dini agar orang menghindar,” ujar Bambang.
Situasinya berbeda ketika klem putus, meski hanya satu. Kalau itu terjadi, dayanya akan berpindah ke hanger dan klem lainnya. Lantaran Jembatan Tenggarong kurang kuat sehingga akibatnya fatal. “Begitu satu klem putus, otomatis jadi hancur semua dalam 20 detik. Itu keruntuhan getas yang dilarang dalam perencanaan struktur,” katanya menegaskan. Klem yang putus itu terletak di titik hanger nomor 2 atau 3 dari menara Jembatan Tenggarong. (dikutip dari www.tempo.co).
Lingkup Jaminan Polis CECR
Polis CECR (Civil Engineering Completed Risks) memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga sehingga memerlukan perbaikan atau penggantian yang diakibatkan oleh peristiwa-peristiwa berikut :
a. kebakaran, petir, ledakan, tertabrak kendaraan darat atau kendaraan air.
b. kejatuhan pesawat terbang dan peralatan antena atau benda lain yang jatuh darinya.
c. gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami.
d. storm (gerakan udara yang melebihi skala 8 Beaufort).
e. banjir atau genangan air, gelombang atau air.
f. tanah ambles, tanah longsor, longsoran batu atau gerakan tanah lainnya
g. frost, avalanche, ice.
h. vandalism of single persons.
Pengecualian Polis CECR
Penanggung tidak akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung untuk hal-hal berikut :
1. deductible atau risiko sendiri yang tercantum dalam schedule polis.
2. kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh perang, invasi, perang sipil, pemberontakan, revolusi, kerusuhan, pemogokan, kekuatan militer, maker, reaksi nuklir, kesengajaan dari Tertanggung.
3. kerugian atau kerusakan atau biaya yang timbul sebagai akibat dari cacat bawaan (inherent defects), aus (wear tear), lapuk, mengerut atau melarnya objek pertanggungan karena perubahan suhu.
4. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan dalam pemeliharaan.
5. kerugian keuangan (consequential loss).
Tanggung Jawab Polis CECR dalam Kasus Runtuhnya Jembatan Kukar
Pada dasarnya, bahaya terbesar dari sebuah proyek konstruksi baik pada saat pelaksanaan maupun setelah selesai berawal dari masalah desain konstruksi (construction design). Sebuah desain yang salah dapat menghasilkan dampak negatif yang tidak dikehendaki. Wajar jika kerugian akibat “faulty design” biasanya dimasukkan dalam pengecualian (exclusions) polis asuransi termasuk CECR ini. Bayangkan misalnya dalam sebuah proyek terdapat desain konstruksi yang benar-benar baru yang belum teruji dan belum terbukti kekuatannya, maka tentu saja terdapat risiko yang besar terhadap kegagalan struktur (structural failure).
Jika betul runtuhnya jembatan Kukar karena faktor “inherent defects” dan bukan karena faktor eksternal maka tentunya Penanggung dapat terbebas dari tanggung jawab polis. Lalu bagaimana dengan kontraktor ?. Pihak kontraktor sebagai pelaksana proyek pada prinsipnya hanya melaksanakan apa yang tertuang dalam dokumen kontrak. Namun jika terbukti ada kontribusi kontraktor di sana, misalkan metode pelaksanaan konstruksi yang salah atau material yang tidak sesuai spek, maka kontraktor tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban. Hanya saja untuk membuktikan bahwa kegagalan suatu proyek diakibatkan oleh kesalahan konsultan atau kontraktor juga bukanlah perkara yang mudah. Dibutuhkan keahlian dan pengetahuan khusus serta mendalam terhadap aspek desain bangunan terutama beserta tata cara pelaksanaan konstruksi, terutama pada perhitungan kekuatan struktur bangunan.
Penutup
Siapapun penanggung yang mengcover asuransi CECR Jembatan Kukar ini perlu berhati-hati dalam menyikapi klaim runtuhnya jembatan tersebut karena untuk mendapatkan kesimpulan yang cukup bahwa peristiwa itu dapat dibayar klaimnya atau tidak bukanlah persoalan gampang. Meski runtuhnya Jembatan Kukar terjadi di tahun ke-10 sejak pembangunan selesai dilaksanakan namun terdapat kemungkinan adanya kesalahan pada saat pembangunan sehingga mengakibatkan kegagalan struktur secara sistematik dalam kurun waktu panjang. Dalam hal ini Penanggung harus mencari fakta-fakta dan informasi secara mendalam baik terhadap metode konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor maupun desain jembatan yang dirancang oleh team konsultan. Begitu pun harus dianalisa apakah ada fakta bahwa runtuhnya jembatan tersebut terkait dengan kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan (maintenance).
Di sinilah peran ahli konstruksi jembatan diperlukan sebagai pihak yang sangat berkompeten dalam menelusuri sebab-sebab runtuhnya jembatan tersebut. Jika ternyata proximate cause-nya adalah gara-gara persoalan perhitungan desain yang tidak memenuhi kriteria teknis atau terdapat kelalaian dari kontraktor yang tidak mampu menyediakan material seusai spek dan metode konstruksi yang tidak mengikuti prosedur yang ada maka kasus ini menjadi tidak tercover dalam jaminan polis CECR. Apalagi jika terdapat unsur kesalahan dalam proses pemeliharaan jembatan.
Referensi :
http://www.tempo.co/read/news/2011/12/15/063371803/Kualitas-Klem-Jembatan-Tenggarong-Aba-abal
Last Updated on Tuesday, 10 January 2012 22:35

















salam kenal pak, mencermati SPR yang baru dite...
Disclaimer
Artikel yang dimuat di pojokasuransi.com adalah semata-mata pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi suatu organisasi atau institusi tertentu. Untuk itu, meskipun seluruh artikel dalam website ini sudah diupayakan disusun sedemikian rupa agar isinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, namun kesalahan informasi dan ketidakakuratan data mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, hendaknya jangan menjadikan artikel dalam website ini sebagai satu-satunya rujukan utama namun gunakan juga sumber-sumber primer dan resmi lainnya.
Dengan membaca, mendownload, dan menyebarkan artikel ini, kami tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerugian, kerusakan, maupun tanggung gugat terhadap pihak lain yang mungkin terjadi akibat dari penggunaan isi website ini.
Artikel yang ada dalam website ini dapat dikutip, baik sebagian atau seluruhnya dengan tetap mencantumkan link atau sumber asalnya.
Terima kasih.