Kita akan coba membahas kembali wording polis CPM (Contractors’ Plant & Machinery) Munich-Re dengan memfokuskan diri pada penentuan sum insured. Dalam tulisan sebelumnya telah dibahas bahwa harga pertanggungan (sum insured) dalam polis CPM ditentukan berdasarkan RCV (Replacement Cost Value). Pertanyaannya, jika dikaitkan dengan adanya pengecualian pada “replaceable parts”, apakah harga pertanggungan (sum insured) dari suatu heavy equipment dapat dikurangi dengan harga parts ini ?.
Pertanyaan di atas muncul dari calon tertanggung yang berawal dari pertanyaan dasar, “Dalam kasus total loss, apakah perusahaan asuransi akan membayar harga utuh unit tersebut ?” Tentunya dengan asumsi tidak terjadi underinsurance (faktor pengurang hanya pada deductible). Pertanyaan ini cukup wajar mengemuka mengingat bahwa dalam wording CPM disebutkan adanya part-part yang dikategorikan sebagai “replaceable” yang secara eksplisit disebut sebagai komponen yang tidak dapat diganti. Kesimpulan tertanggung tentu mengarah pada penggantian yang tidak akan pernah penuh.
Sebagai catatan, dalam wording CPM Munich-Re terdapat banyak sekali parts yang masuk dalam pengecualian sebagaimana tertulis dalam kalimat berikut : “The Insurers shall not be liable for loss of or damage to replaceable parts and attachments such as bits, drills, knives or other cutting edges, saw blades, dies, moulds, patterns, pulverizing and crushing surfaces, screens and sieves, ropes, belts, chains, elevator and conveyor bands, batteries, tyres, connecting wires and cables, flexible pipes, jointing and packing material regularly replaced”. (Exclusion C – CPM Munich-Re Wording).
Sayangnya Wording CPM Munich-Re dalam hal ini tidak menyebutkan secara spesifik apakah, pengecualian di atas hanya berlaku untuk partial loss ataukah juga untuk total loss. Jika pengecualian tersebut diberlakukan untuk klaim partial loss barangkali dapat dimengerti mengingat bahwa bagian-bagian itu memang merupakan jenis part yang dapat mengalami wear and tear akibat dari penggunaan sehari-hari. Meski secara logika, tertanggung dalam hal ini tetap merasa “dirugikan”. Mengapa ?. Harga pertanggungan (sum insured) harus ditetapkan berdasarkan RCV tanpa boleh dikurangi harga-harga parts di atas (dengan ancaman pro rata condition of average dalam hal underinsured) sementara ketika terjadi klaim justru komponen di atas tidak dapat diganti. Jadi di pihak tertanggung berpikiran untuk apa mengasuransikan sesuatu yang tidak dapat klaim ?.
PENUTUP
Untuk menghindari potensi dispute memang sebaiknya perusahaan asuransi memberi penjelasan secara gamblang kepada calon tertanggung mengenai masalah ini. Intinya, jika dinyatakan bahwa “replaceable parts” menjadi exclusions maka jelaskan dari sejak awal beserta alasannya secara spesifik.
Last Updated on Saturday, 14 August 2010 08:23


























About Us
Profile : http://www.facebook.com/fajarnindyo
Page : http://www.facebook.com/pages/POJOKASURANSI/147174039122