Masih terkait dengan asuransi alat berat (heavy equipment insurance), dalam kesempatan kali ini saya ingin membuat tanggapan terhadap tulisan Bapak Robertus Ismono di majalah Media Asuransi edisi Februari 2009 yang berjudul “Polis untuk Alat Berat”.
Pada paragraf ke-10 (sepuluh) beliau menuliskan sebuah kalimat sebagai berikut, “Berbeda dengan polis CPM, polis HESR memuat Exclusion 10 yang mengecualikan kerugian atau kerusakan yang disebabkan pihak ketiga maupun pihak umum.” Secara sekilas kita dapat menangkap maksud penulisnya yaitu bahwa polis HESR (Heavy Equipment Special Risks – red.) tidak menjamin kerusakan atau kerugian pada objek pertanggungan yang bersumber atau secara proxima disebabkan oleh kelalaian pihak ketiga atau pihak lain. Atau dengan kata lain, kerugian atau kerusakan yang dijamin hanya dibatasi pada kerugian atau kerusakan yang bersumber atau berasal dari Tertanggung sendiri. Pertanyaannya, apakah betul Exclusion 10 dari wording HESR (versi AAUI) diterjemahkan seperti di atas ?.
Mari kita lihat pengecualian yang dimaksud dalam wording tersebut :
“Kecuali dengan tegas dinyatakan sebaliknya, Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau diakibatkan oleh Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau Publik Umum”
Atau dalam versi bahasa Inggris ditulis seperti berikut :
“Unless expressly stated to the contrary, the Insurer shall not be liable for loss or damage caused by or resulted from Third Party or General Public Liability”.
Diantara underwriter sendiri mungkin juga terdapat pemahaman yang berbeda-beda dalam menafsirkan kalimat di atas. Ada yang mungkin berpendapat sama seperti pendapat pertama dimana kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh (kelalaian) pihak lain tidak dijamin. Namun mungkin juga ada underwriter yang menyatakan sebaliknya dimana kerugian atau kerusakan yang dialami pihak ketiga-lah (akibat kelalaian Tertanggung) yang tidak dijamin. Dua pernyataan yang kontradiktif bukan ?.
Pendapat Mana yang Benar ?
Untuk mengatasi masalah ini, kita mesti mencoba merunut kalimatnya secara detail : “Unless expressly stated to the contrary, the Insurer shall not be liable for loss or damage caused by or resulted from Third Party or General Public Liability”. Kalimat yang dimulai dari “Unless…dst..” sampai dengan “from” saya rasa tidak perlu diperdebatkan lagi. Nah, pada kalimat yang diberi tanda tebal (bold) dapat saya tuliskan menjadi begini : Third Party Liability or General Public Liability. Jadi ada 2 (dua) hal yang disebut di sini : (1) Third Party Liability, dan (2) General Public Liability.
Third Party Liability atau General Public Liability secara umum didefinisikan sebagai tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang dialami pihak ketiga atau pihak umum lainnya yang secara langsung disebabkan oleh objek yang dipertanggungkan yang meliputi kerusakan atas harta benda (property damage) dan atau cedera badan atau kematian (bodily injury or death).
Dengan demikian, untuk menghindari perbedaan penafsiran diantara underwriter, pengecualian 10 wording HESR AAUI sebaiknya dialihbahasakan dalam versi bahasa Indonesia menjadi sebagai berikut :
“Kecuali dengan tegas dinyatakan sebaliknya, Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan atau diakibatkan oleh Tanggung Gugat Tertanggung terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga atau pihak umum lainnya”
Dengan demikian, kita dapat lebih lugas menyimpulkan bahwa polis HESR AAUI hendak menyatakan bahwa risiko tanggung gugat tertanggung kepada pihak ketiga tidak dijamin. Sehingga jika kejadiannya terbalik dimana pihak ketigalah yang menjadi penyebab kerugian maka Penanggung masih dapat memberikan ganti rugi kepada Tertanggung dengan memberikan hak subrogasi kepada Penanggung untuk menggugat pihak lain yang bersalah (yang telah diatur dalam Conditions butir 6 wording HESR AAUI).
Last Updated on Thursday, 06 January 2011 08:03
















salam kenal pak, mencermati SPR yang baru dite...
Disclaimer
Artikel yang dimuat di pojokasuransi.com adalah semata-mata pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi suatu organisasi atau institusi tertentu. Untuk itu, meskipun seluruh artikel dalam website ini sudah diupayakan disusun sedemikian rupa agar isinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, namun kesalahan informasi dan ketidakakuratan data mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, hendaknya jangan menjadikan artikel dalam website ini sebagai satu-satunya rujukan utama namun gunakan juga sumber-sumber primer dan resmi lainnya.
Dengan membaca, mendownload, dan menyebarkan artikel ini, kami tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerugian, kerusakan, maupun tanggung gugat terhadap pihak lain yang mungkin terjadi akibat dari penggunaan isi website ini.
Artikel yang ada dalam website ini dapat dikutip, baik sebagian atau seluruhnya dengan tetap mencantumkan link atau sumber asalnya.
Terima kasih.