Seorang kawan pernah menceritakan kepada penulis tentang keterlambatan penerbangan selama lebih dari 4 jam dalam rute Jakarta-Batam pada bulan Januari 2012 ini. Ketika penulis tanyakan apakah maskapai penerbangan memberikan ganti rugi kepadanya akibat delay tersebut, jawabannya “tidak”.
Minimnya pengetahuan penumpang pesawat udara terhadap perlindungan hak-haknya sebagai konsumen sepertinya diakibatkan oleh belum adanya sosialisasi yang memadai oleh pihak-pihak yang terkait dalam operasional bisnis penerbangan. Ketika Permenhub No.77 tahun 2011 sudah dinyatakan efektif berlaku sejak 01 Januari 2012, semestinya seluruh stake holder berupaya melakukan sosialisasi secara masif. Operator bandara udara di Indonesia –melalui PT Angkasa Pura– misalnya, dapat turut serta mensosialisasikan Permenhub ini secara menyeluruh ke seluruh pengguna moda transporatasi ini di berbagai bandara udara di Indonesia. Caranya cukup mudah, buat banner di sudut-sudut pintu kedatangan maupun pintu keluar, termasuk di ruang tunggu (boarding) terminal sehingga seluruh penumpang tanpa terkecuali dapat mengetahui secara jelas adanya kompensasi terhadap delay penerbangan.
Nilai Ganti Rugi Akibat Delay
Dalam Permenhub tersebut sudah diatur ketentuan yang menyangkut tanggung jawab pengangkut (dalam hal ini maskapai penerbangan) terhadap penumpang maupun pihak ketiga lainnya. Secara khusus, untuk kerugian yang dialami oleh penumpang akibat adanya delay penerbangan (dengan syarat delay yang terjadi melebihi 4 jam), sesuai amanat Permenhub No.77 Tahun 2011 Pasal 10, penumpang akan diberikan “kompensasi” sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Pengecualian Tanggung Jawab Pengangkut
Tidak semua kejadian delay otomatis mewajibkan maskapai membayar “kompensasi” kepada penumpang. Dalam kondisi yang tidak memungkinkan seperti faktor cuaca buruk ataupun teknis operasional terganggu seperti tidak layaknya bandara udara di tempat keberangkatan maupun tujuan, lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu, terjadinya antrian lepas landas maupun landing, dan keterlambatan pengisian bahan bakar, maka untuk kejadian-kejadian ini, pihak maskapai terbebas dari tanggung jawabnya kepada penumpang.
Sanksi bagi Maskapai yang Melanggar
Permenhub No.77 Tahun 2011 telah menyiapkan sanksi bagi maskapai yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya kepada penumpang dan pihak ketiga yang dirugikan. Dimulai dari sanksi ringan berupa surat peringatan tertulis, pembekuan ijin usaha angkutan udara niaga, sampai pada pencabutan ijin usaha.
Last Updated on Saturday, 28 January 2012 21:43

















salam kenal pak, mencermati SPR yang baru dite...
Disclaimer
Artikel yang dimuat di pojokasuransi.com adalah semata-mata pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi suatu organisasi atau institusi tertentu. Untuk itu, meskipun seluruh artikel dalam website ini sudah diupayakan disusun sedemikian rupa agar isinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, namun kesalahan informasi dan ketidakakuratan data mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, hendaknya jangan menjadikan artikel dalam website ini sebagai satu-satunya rujukan utama namun gunakan juga sumber-sumber primer dan resmi lainnya.
Dengan membaca, mendownload, dan menyebarkan artikel ini, kami tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerugian, kerusakan, maupun tanggung gugat terhadap pihak lain yang mungkin terjadi akibat dari penggunaan isi website ini.
Artikel yang ada dalam website ini dapat dikutip, baik sebagian atau seluruhnya dengan tetap mencantumkan link atau sumber asalnya.
Terima kasih.