AAUI telah mengesahkan aturan terbaru mengenai Ketentuan Saling Pikul Risiko (Knock for Knock Agreement) dimana kesepakatan antar anggota AAUI ini telah ditandatangani pada tanggal 30 November 2011. Guna ikut mensosialisaikan hal ini, dipandang perlu bagi pojokasuransi.com untuk turut menyebarkan informasi ini kepada semua pembaca sekalian.
Secara ringkas, ketentuan Saling Pikul Risiko (SPR) ini dapat diilustrasikan seperti contoh di bawah ini :
PIHAK YANG BERSALAH
-Nama Nasabah : B
-Nama Perusahaan Asuransi : Z
-Kondisi Pertanggungan : Komprehensif + TJH Rp 10 juta
-Deductible : Rp 200.000,00
-Kerusakan : Kaki-kaki : Rp 10.000.000,00
PIHAK YANG TIDAK BERSALAH (KORBAN)
-Nama Nasabah : A
-Nama Perusahaan Asuransi : X
-Kondisi Pertanggungan : Komprehensif + TJH Rp 20 juta
-Deductible : Rp 200.000,00
-Catatan lain :
1. Peralatan tambahan tidak dicantumkan dalam schedule polis (sehingga kerusakan ini tidak tercover asuransi).
2. Harga pertanggungan pada saat kejadian lebih kecil dari harga sebenarnya sehingga terjadi underinsurance.
-Kerusakan :
1. Body & kaca : Rp 9.000.000,00
2. Aksesoris (kaca film/body kits) : Rp 6.000.000,00
3. Selisih klaim akibat underinsurance : Rp 1.000.000,00
Maka, cara penggantian kerugiannya adalah sebagai berikut :
1. X (perusahaan asuransi yang menerbitkan polis A) akan membayar sebesar Rp 9.000.000,00 – Rp 1.000.000,00 = Rp 8.000.000,00 yaitu biaya atas kerusakan body dan kaca mobil milik A setelah dikurangi selisih klaim akibat underinsurance. Sementara kerusakan aksesoris tidak dapat dibayarkan karena tidak termasuk dalam list peralatan tambahan.
2. Z (perusahaan asuransi yang menerbitkan polis B) akan membayar sejumlah Rp 10.000.000,00 (kaki-kaki mobil B) + Rp 200.000,00 (deductible A) + Rp 6.000.000,00 (aksesoris mobil A) + Rp 1.000.000,00 (selisih klaim underinsurance).
Pendapat Penulis atas Ketentuan SPR AAUI 30/11/11
Maksud pengaplikasian SPR ini antara lain untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak dalam proses penyelesaian klaim terutama dengan ditiadakanya hak subrogasi penanggung dari nasabah yang tidak bersalah kepada penanggung dari nasabah yang bersalah.
Namun demikian terdapat juga sisi yang kurang menguntungkan terutama bagi penanggung dan nasabah yang tidak bersalah, minimal dan tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Dalam setiap perpanjangan polis tentu tercatat adanya loss history selama periode pertanggungan sebelumnya yang sudah berjalan dan nasabah -meski tidak bersalah- tetap saja memiliki catatan adanya loss ratio sekian persen. Hal ini akan berbeda apabila kerugian yang ia alami dapat ia tuntut langsung kepada pihak ketiga yang bersalah (sehingga histori klaimnya tetap nol). Dengan nol-nya loss ratio, nasabah akan dapat menikmati sejumlah insentif baik berupa no claim discount, pengembalian surplus tabarru’, penurunan premi, dan lain-lain. Meskipun dalam SPR AAUI 30/11/11 sudah ditetapkan ketentuan bahwa penanggung harus mengecualikan klaim-klaim dari nasabah yang tidak bersalah dalam renewal polis, namun hal ini akan sulit dilakukan mengingat diperlukan kesiapan sistem IT yang memadai di masing-masing perusahaan asuransi.
2. Di pihak penanggung -dari nasabah yang tidak bersalah- pun ikut menanggung beban klaim yang seharusnya tidak perlu ditanggung. Dalam kasus ekstrim bahkan penanggung dapat mengeluarkan biaya klaim yang sangat besar jika terjadi klaim total loss yang menimpa nasabahnya yang tidak bersalah.
Penutup
Sebagai komparasi sekaligus penutup atas tulisan ini silakan Anda baca dan simpulkan sendiri terhadap kutipan artikel di bawah ini yaitu mengenai keputusan yang diambil oleh sebuah perusahaan asuransi di Afrika Selatan bernama Santam :
Santam has terminated its participation in the Knock-for-Knock Agreement with effect from 1 October 2005. The Knock-for-Knock Agreement is an industry agreement in terms of which participating insurance companies agree to carry their own loss irrespective of fault. The insurer of the party at fault pays the excess of the innocent party Theuns Kotzé, head: Specialist Claims at Santam, says:
“With increased emphasis on profitability and cost containment, the debate regarding the excess has become fiercer and has often frustrated policyholders. “As a result, policyholders were often left to their own devices when it came to recovering the excess. Following the termination, Santam will now be able to help policyholders recover their excess, whatever it takes.” Says Kotzé, “Santam’s decision was based on the fact that the Knock-for-Knock Agreement is outdated and did not stay abreast of developments in the insurance industry. Our view is that Santam can serve its clients better without this agreement. “In addition, Santam has decided to extend its service by refunding the excess immediately, subject to certain conditions,” says Kotzé. Santam will repay the excess under the following circumstances and if all are present:
· The third party involved in the accident is insured.
· The third party lodged a claim and Santam receives confirmation of the cover.
· The merits of the claim favour the insured and the third party insurers accept liability for the damages.
Kotzé continues, “In order to protect their no-claim bonus, Santam policyholders can claim damages directly from the guilty third party without lodging a claim with the company. Santam Legal branches will give policyholders advice on how to claim from the third party.”
Referensi :
1. SE AAUI No. 082/AAUI/2011.
2. http://www.insurance.za.org/knock-for-knock-agreement.htm.
Last Updated on Saturday, 07 January 2012 14:14

















salam kenal pak, mencermati SPR yang baru dite...
Comments
utk perusahaan asuransi X, menurut ketentuan tsb, apakah dimungkinkan menuntut subrogasi atau ganti rugi kepada B ?
Karena hak subrogasi hilang maka perusahaan asuransi X tidak dapat menuntut kepada B.
mencermati SPR yang baru ditetapkan, terlihat tidak serta merta menghilangkan hak subrogasi sesama penanggung, ada case - case dimana terjadi subrogasi sesama tertanggung, hal ini sangat kontradiktif dengan definisi SPR yang disosialisasika n yang menyatakan "para penanggung tidak menggunakan hak subrogasinya terhadap penanggung lainnya."
contoh kasus : A Komp. + TJH, dengan B TLO + TJH, dimana B yang bersalah. dalam case ini SPR tidak berlaku, tentunya Penanggung A dan B sama - sama memiliki liability untuk ganti rugi kendaraan A, maka Penanggung A dapat menggunakan Hak Subrogasinya kepada Penanggung B senilai kerugian Object Pertanggungan A Max. Liability TJH B. hal ini kontrakdiktif dengan definisi dari SPR itu sendiri, bagaimana dengan pendapat bapak. Teriam kasih.
Syarat SPR adalah kedua-duanya harus memiliki polis komprehensif. Dalam kasus di atas, tidak mungkin perusahaan asuransi dari nasabah B melakukan ganti rugi atas kerusakan mobil B yang masih berupa partial loss sementara jaminan polisnya hanya TLO. Dengan demikian, untuk kasus ini, nasabah A dapat menuntut nasabah B atas kelalaiannya. Atau jika perusahaan asuransi dari nasabah A sudah melakukan perbaikan, maka perusahaan tsb dapat menggunakan hak subrogasinya kepada B, lalu B dapat lapor ke perusahaan asuransi terkait adanya tuntutan dari pihak ketiga. Jika nilai kerugian mobil A melebihi limit TJH polis B, maka selisihnya harus ditanggung sendiri oleh B.
@ Fery :
Dalam UU No.14 Tahun 1992 memang hanya diatur tentang kewajiban pihak yang bersalah untk mengganti kerugian pihak ketiga yang menjadi korban. Kepolisian seharusnya dapat memberikan "fatwa" ketika terjadi accident, siapa yang posisinya bersalah pada saat itu, meski tidak harus berupa surat. Dari dasar inilah kemudian dapat ditentukan siapa menuntut siapa.
RSS feed for comments to this post