Welcome

Welcome to my website dedicated to advancement of insurance industry in Indonesia and all over the world as well. Hopefully the contents of this web will be beneficial for all of you.

POJOKASURANSI on Facebook

My Personal Blog

Fajar Nindyo, ST, AAAIK - The Founder & Administrator of Pojokasuransi.Com

KLAIM PECAH BAN PADA POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

  • PDF
  • Print
  • E-mail

Pada sebuah surat pembaca di suatu surat kabar online dituliskan keluhan seorang pemegang polis asuransi kendaraan bermotor terkait klaim pecah ban (saya ganti nama perusahaan asuransinya menjadi ABC) :

Saya adalah pegang asuransi mobil dari perusahaan asuransi ABC dengan nomor polis xxx. Pada tanggal 26 Juni 2011, pukul 4 pagi mobil saya mengalami kecelakaan di daerah Slipi Jakarta Barat. Mobil saya kendarai di lajur kanan jalan, tiba tiba ada mobil menyalip dari sisi kiri dengan kecepatan tinggi.Saya kaget dan reflex membanting setir ke kanan sehingga mobil naik menabrak dan langsung naik ke pembatas busway. Dan kedua ban sisi kanan mobil saya langsung pecah dan velg mobil pun bengkok. setelah mobil di derek, saya laporkan kejadiannya ke call center ABC dan dijanjikan hari Selasa 28 Juni akan disurvey untuk proses claim.

Tapi pada hari selasa 28 Juni, saya dihubungi oleh Bp. X dari ABC yang menyatakan bahwa kerusakan pada ban dan velg TANPA disertai kerusakan pada body tidak bisa di claim dan itu tertulis di perjanjian ayat sekian dan sekian. Saya sempat protes, namun Bp. X meminta maaf dan menyatakan tidak bisa memproses atas alasan tersebut.

Yang saya sesalkan adalah kenapa ABC bahkan tidak mau mensurvey terlebih dulu untuk mencari tahu lebih jelas, apa benar ban dan velg saya rusak karena wear-and-tear atau memang karena kecelakaan yang harusnya dicover oleh asuransi ALL-RISK ABC. Saya juga sangat kecewa dengan alasan yang disampaikan Bp X bahwa tanpa kerusakan body hal itu tidak dapan di claim. Apa ABC beranggapan bahwa orang yang mengalami kecelakaan bisa memilih bagaimana kecelakaan itu terjadi ? Bagaimana dengan korban vandalisme yang ban nya ditusuk oleh orang iseng ? Setau saya asuransi lain mengcover kejadian tersebut, dengan atau tanpa disertai kerusakan body.

Pengalaman ini membuat saya jadi berpikir lagi untuk memperpanjang polis saya ini ketika masa berlakunya habis tahun depan.

Alex – Surabaya
(Sumber : http://www1.kompas.com/)

Pembahasan

Dari sudut pandang nasabah menjadi wajar apabila muncul kekecewaan terhadap penolakan klaim dari pihak perusahan asuransi tersebut. Dalilnya : untuk apa mengasuransikan "sesuatu" sedangkan "sesuatu" itu justru dikecualikan dalam polis. Atau dengan kata lain, total harga pertanggungan kendaraan semestinya sudah mencakup keseluruhan bagian kendaraan tersebut, tanpa kemudian dipilih-pilih lagi bagian mana yang dicover dan bagian mana yang tidak.

Sebenarnya terdapat sejumlah alasan logis dimana klaim di atas seharusnya dapat dibayar yaitu terpenuhinya unsur-unsur berikut : (1) kejadian bersifat accidental (secara tiba-tiba) dan tanpa dikehendaki tertanggung (2) penyebabnya dari luar (3) terdapat kerusakan yang dapat dinilai dengan uang, dan (4) tidak ada faktor "wear and tear".

Khusus untuk point no. (4) wear dan tear, selama dapat dibuktikan bahwa benturan ban itu bukan karena faktor usia atau kondisi ban maka klaim penggantian ban seharusnya dapat dibayar (note : meski tidak terjadi kerusakan pada bagian lain). Alasannya sum insured kendaraan mencakup semua bagian kendaraan tersebut tanpa terkecuali ban dan velg. Jika perusahaan asuransi menyatakan ban dan velg sebagai bagian yang dikecualikan seharunya dari awal dapat diinformasikan kepada nasabah.

Dari sisi perusahaan asuransi juga tidak dapat disalahkan mengingat penolakan terebut juga ada dasarnya dalam polis. Yang menjadi pertanyaan, mengapa PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) mengecualikan kerusakan ban dan velg (meski memenuhi unsur no.1 s.d 4 di atas) tanpa ada kerusakan di bagian lain, sementara dalam kejadian lain (perbuatan jahat, fire, dan pencurian), rusaknya ban dan velg ini dijamin tanpa “meributkan” ada tidaknya wear and tear. Yang tahu pasti jawabannya tentu si pembuat wording polis. Namun dugaan saya, pengecualian (dalam case accident) itu digunakan untuk meminimalisir adanya klaim-klaim yang secara proxima bersumber dari "wear and tear" tadi. Sehingga si pembuat wording polis mengupayakan agar dalam kasus kerusakan ban dan velg terdapat keharusan adanya kerusakan pada bagian lain dari kendaraan bersangkutan. Sekali lagi, saya berasumsi demikian karena sulitnya membuktikan bahwa ban dan velg yang rusak memang secara proximate cause berasal dari accident dari luar dan bukan semata-mata karena faktor ban atau velg itu sendiri.

Last Updated on Wednesday, 20 July 2011 02:44

 

Add comment


Security code
Refresh

Cek Harga Mobil

Banner

Disclaimer

Artikel yang dimuat di pojokasuransi.com adalah semata-mata pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi suatu organisasi atau institusi tertentu. Untuk itu, meskipun seluruh artikel dalam website ini sudah diupayakan disusun sedemikian rupa agar isinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, namun kesalahan informasi dan ketidakakuratan data mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, hendaknya jangan menjadikan artikel dalam website ini sebagai satu-satunya rujukan utama namun gunakan juga sumber-sumber primer dan resmi lainnya.

Dengan membaca, mendownload, dan menyebarkan artikel ini, kami tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerugian, kerusakan, maupun tanggung gugat terhadap pihak lain yang mungkin terjadi akibat dari penggunaan isi website ini.

Artikel yang ada dalam website ini dapat dikutip, baik sebagian atau seluruhnya dengan tetap mencantumkan link atau sumber asalnya.

Terima kasih.

Insurance on Youtube

Article Subscription by Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Join Milist Pojokasuransi

Cek Register Kapal BKI

Yahoo Messenger

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday21
mod_vvisit_counterYesterday831
mod_vvisit_counterThis week4391
mod_vvisit_counterLast week5341
mod_vvisit_counterThis month15858
mod_vvisit_counterLast month19297
mod_vvisit_counterAll days371224

We have: 9 guests online
Your IP: 38.107.179.227
 , 
Today: May 25, 2012

Pojok Iklan

Latest Comment

Live Visitors