Puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari berbagai kota di Jawa Timur, ramai-ramai menuntut klaim biaya asuransi. Selama ini, meski acap disiksa majikan di luar negeri, mereka tak pernah menerima dana jaminan itu. (http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2010/12/17/37104/TKI-Bermasalah-Menuntut-Biaya-Asuransi).
Berita di atas tentu saja tidak perlu muncul jika semua pihak yang berkepentingan telah memahami dengan baik bahwa seluruh TKI yang bekerja di luar negeri telah dijamin jiwanya melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.07/MEN/V/2010.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) wajib mengasuransikan calon TKI/TKI pada konsorsium asuransi TKI yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara program asuransi TKI dengan membayar premi asuransi TKI. Dengan demikian, tidak ada alas an bagi PPTKIS untuk menghindar dari regulasi ini.
Berapa premi yang ditetapkan dalam peraturan menteri ini ?. Premi asuransi TKI sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian : a. premi asuransi TKI pra penempatan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), b. premi asuransi TKI masa penempatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan c. premi asuransi TKI purna penempatan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Sebagai bukti PPTKIS telah mengasuransikan calon TKI/TKI, perusahaan wajib menyerahkan polis asuransi kepada calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah, sedangkan copy polis asuransi diserahkan kepada Dirjen, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Pimpinan Pelaksana Penempatan TKI Swasta. Bukti lain yang harus diserahkan kepada calon TKI/TKi adalah KPA (Kartu Peserta Asuransi).
Coverage apa saja yang dijamin dalam asuransi TKI ini ?. Secara umum program asuransi TKI meliputi 3 (tiga) masa yaitu :
a. program asuransi TKI pra penempatan
b. program asuransi TKI selama penempatan, dan
c. program asuransi TKI purna penempatan.
Program asuransi TKI pra penempatan sebagaimana dimaksud di atas meliputi perlindungan terhadap :
a. risiko meninggal dunia
b. risiko sakit dan cacat
c. risiko kecelakaan
d. risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI, dan
e. risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual.
Program asuransi TKI selama penempatan meliputi perlindungan terhadap :
a. risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI
b. risiko meninggal dunia
c. risiko sakit dan cacat
d. risiko kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja
e. risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja
f. risiko upah tidak dibayar
g. risiko pemulangan TKI bermasalah
h. risiko menghadapi masalah hukum
i. risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual
j. risiko hilangnya akal budi, dan
k. risiko yang terjadi dalam hal TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan.
Sedangkan program asuransi TKI purna penempatan meliputi perlindungan terhadap :
a. risiko kematian
b. risiko sakit
c. risiko kecelakaan, dan
d. risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, seperti risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual dan risiko kerugian harta benda.
Demikian sekilas aturan tentang asuransi TKI yang harapannya dapat dipatuhi oleh semua pihak sejak ditandatangani per tanggal 31 Mei 2010 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Drs. H.A Muhaimin Iskandar, MSi. Jika aturan ini dapat ditegakkan pastilah nasib TKI akan semakin terangkat derajat hidupnya.
Last Updated on Sunday, 26 December 2010 12:19

















salam kenal pak, mencermati SPR yang baru dite...
Disclaimer
Artikel yang dimuat di pojokasuransi.com adalah semata-mata pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi suatu organisasi atau institusi tertentu. Untuk itu, meskipun seluruh artikel dalam website ini sudah diupayakan disusun sedemikian rupa agar isinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, namun kesalahan informasi dan ketidakakuratan data mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, hendaknya jangan menjadikan artikel dalam website ini sebagai satu-satunya rujukan utama namun gunakan juga sumber-sumber primer dan resmi lainnya.
Dengan membaca, mendownload, dan menyebarkan artikel ini, kami tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerugian, kerusakan, maupun tanggung gugat terhadap pihak lain yang mungkin terjadi akibat dari penggunaan isi website ini.
Artikel yang ada dalam website ini dapat dikutip, baik sebagian atau seluruhnya dengan tetap mencantumkan link atau sumber asalnya.
Terima kasih.