Welcome

Welcome to my website dedicated to advancement of insurance industry in Indonesia and all over the world as well. Hopefully the contents of this web will be beneficial for all of you.

POJOKASURANSI on Facebook

My Personal Blog

Fajar Nindyo, ST, AAAIK - The Founder & Administrator of Pojokasuransi.Com

JAMINAN KECELAKAAN DIRI (PERSONAL ACCIDENT) DALAM PROGRAM JAMSOSTEK

  • PDF
  • Print
  • E-mail

Salah satu manfaat dari kartu kepesertaan Jamsostek adalah adanya Jaminan Kecelakaan Kerja dimana dalam UU No. 3 Tahun 1992 dijelaskan bahwa kecelakaan kerja adalah “kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui”.

Nilai Santunan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja

Dalam PP No. 84 Tahun 2010 (sebagai pengganti dari PP No. 76 Tahun 2007) telah ditetapkan besarnya uang santunan maupun biaya-biaya yang akan dibayarkan PT Jamsostek kepada pekerja atau ahli warisnya terkait kecelakaan kerja dengan nilai yang diberikan masing-masing sebagai berikut :

(a) Santunan Kematian (akibat kecelakaan kerja), terdiri dari :

(1) Santunan sekaligus : 60% x 80 bulan upah.

(2) Santunan berkala : Rp 200.000,00 per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.

(3) Biaya pemakaman : Rp 2.000.000,00

(b) Biaya Pengobatan : max. Rp 20.000.000,00..

(c) Biaya Pengangkutan : angkutan darat/sungai/danau max. Rp 750.000,00, angkutan laut max. Rp 1.000.000,00, angkutan udara max. Rp 2.000.000,00.

(d) Santunan Cacat Tetap Sebagian : sesuai persentase dalam tabel x 80% upah.

(e) Santunan Cacat Tetap Total :

(1) Santunan sekaligus : 70% x 80 bulan upah.

(2) Santunan berkala : Rp 200.000,00 per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.

(3) Santunan cacat kekurangan fungsi : % berkurangnya fungsi x % tabel x 80 bulan upah.

(f) Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) : 4 (empat) bulan pertama 100% upah sebulan, 4 (empat) bulan kedua 75% upah sebulan, dan bulan selanjutnya 50% upah sebulan.

(g) Biaya Rehabilitasi : max. Rp 2.000.000,00.

Besarnya Rate Premi Jaminan Kecelakaan Diri

Rate premi jaminan kecelakaan diri PT Jamsostek menurut Pasal 9 PP No. 14 Tahun 1993 ditentukan berdasarkan kelompok pekerja yang terbagi ke dalam 5 (lima) kategori yaitu :

1. Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan.

2. Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan.

3. Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan.

4. Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan.

5. Kelompok V : 1,74% dari upah sebulan.

Dari pembagian di atas terlihat bahwa semakin besar kategori kelompoknya maka akan semakin besar pula premi yang akan dibayarkan. Data jenis kelompok berdasarkan penggolongan jenis usaha dapat dilihat dalam lampiran dari PP No. 14 Tahun 1993.

Siapa yang Membayar Premi Jaminan Kecelakaan Diri

Dalam Pasal 20 UU No. 3 Tahun 1992 disebutkan bahwa premi jaminan kecelakaan kerja dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan sehingga tenaga kerja tidak perlu dimintakan dana pembayaran premi.

Tata Cara Pelaporan Klaim

Dalam UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 10 dicantumkan prosedur pelaporan klaim kecelakaan kerja yaitu melalui langkah-langkah berikut :

1. Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa karyawannya ke Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggaran dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.

2. Pengusaha wajib melaporkan ke Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah karyawan yang tertimpa kecelakaan dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia oleh dokter yang merawatnya.

3. Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan ke Badan Penyelenggara sampai diperoleh hak-haknya.

Last Updated on Friday, 28 October 2011 06:28

 

Add comment


Security code
Refresh

Cek Harga Mobil

Banner

Disclaimer

Artikel yang dimuat di pojokasuransi.com adalah semata-mata pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi suatu organisasi atau institusi tertentu. Untuk itu, meskipun seluruh artikel dalam website ini sudah diupayakan disusun sedemikian rupa agar isinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, namun kesalahan informasi dan ketidakakuratan data mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, hendaknya jangan menjadikan artikel dalam website ini sebagai satu-satunya rujukan utama namun gunakan juga sumber-sumber primer dan resmi lainnya.

Dengan membaca, mendownload, dan menyebarkan artikel ini, kami tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerugian, kerusakan, maupun tanggung gugat terhadap pihak lain yang mungkin terjadi akibat dari penggunaan isi website ini.

Artikel yang ada dalam website ini dapat dikutip, baik sebagian atau seluruhnya dengan tetap mencantumkan link atau sumber asalnya.

Terima kasih.

Insurance on Youtube

Article Subscription by Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Join Milist Pojokasuransi

Cek Register Kapal BKI

Yahoo Messenger

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday558
mod_vvisit_counterYesterday831
mod_vvisit_counterThis week3890
mod_vvisit_counterLast week5790
mod_vvisit_counterThis month16395
mod_vvisit_counterLast month19297
mod_vvisit_counterAll days371761

We have: 20 guests online
Your IP: 38.107.179.226
 , 
Today: May 25, 2012

Pojok Iklan

Latest Comment

Live Visitors