Welcome

Welcome to my website dedicated to advancement of insurance industry in Indonesia and all over the world as well. Hopefully the contents of this web will be beneficial for all of you.

POJOKASURANSI on Facebook

My Personal Blog

Fajar Nindyo, ST, AAAIK - The Founder & Administrator of Pojokasuransi.Com

KASUS MENINGGALNYA ISTERI SAIPUL JAMIL ; PERLUNYA REVISI UU DAN PP TENTANG SANTUNAN KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN

  • PDF
  • Print
  • E-mail

Diberitakan di berbagai media massa bahwa pada hari Sabtu pagi, 03 September 2011, terjadi kecelakaan tunggal dimana mobil yang dikemudikan Saipul Jamil terbalik di ruas tol Cipularang dari arah Bandung menuju Jakarta setelah mobil yang dikemudikannya menabrak pembatas jalan tol. Disinyalir penyebab utamanya karena dari sisi kiri tiba-tiba muncul bus yang menyalip dengan kecepatan tinggi. Hempasan angin yang menerpa mobil dari sisi bus yang melaju dengan kecepatan tinggi ditambah kekagetan Saipul Jamil menyebabkan keseimbangan mobil terganggu alias oleng yang pada akhirnya membawa malapetaka berujung kematian.

Meskipun katakanlah Saipul Jamil sebagai WNI yang taat kepada negara telah membayar pajak kendaraan maupun SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap tahun namun tidak serta merta sumbangan itu bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. Iuran yang selalu disetor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan ini tidak bekerja sepenuhnya sesuai mekanisme : ada “premi” ada “pertanggungan asuransi”. “Sumbangan” disini lebih mengarah pada iuran tanggung gugat hukum kepada pihak ketiga, artinya yang berhak menerima santunan adalah pihak yang menjadi korban kecelakaan dengan syarat pihak tersebut bukan pada pihak yang dinyatakan bersalah atau lalai. Bisa saja Saipul Jamil dinyatakan secara hukum bersalah (baca link ini) yang menyebabkan isterinya meninggal, namun tetap saja belum tentu negara (melalui PT Jasaraharja) mau menanggung santunan kematian Virginia sebagai penumpang. Disamping itu, manfaat iuran juga tidak dapat dirasakan dalam kasus “kecelakaan tunggal” seperti contoh Saipul Jamil di atas.

Perlunya Revisi UU dan PP tentang Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Kasus meninggalnya isteri Saipul Jamil (dan tentu saja kasus-kasus sejenis yang jumlahnya juga banyak) menurut hemat penulis seharusnya dijadikan pelajaran bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan hajat hidup rakyat Indonesia yang nota benenya telah diwajibkan untuk membayar berbagai pajak setiap tahun. Usia PP tersebut juga sudah sangat tua (46 tahun) sehingga semestinya pemerintah mulai melakukan kajian guna merevisi perundangan dimaksud beserta produk turunannya.

Jika kita simak dalam website resmi PT Jasaharja (silakan klik link ini), disebutkan bahwa penumpang kendaraan pribadi yang terjamin santunan Jasaraharja adalah penumpang dimana sopirnya tidak dinyatakan bersalah. Ini tentu saja menyulitkan bagi ahli waris untuk mendapatkan ganti rugi yang layak apabila ada anggota keluarganya yang tewas ketika menjadi penumpang mobil pribadi. Artinya, santunan “melekat” pada “salah tidaknya” sang sopir. Ibarat pepatah, “nila setitik rusak susu sebelanga”, akibat ulah sopir yang lalai, penumpang turut menanggung beban. Disamping jiwanya terancam, keluarganya pun tidak mendapat apa-apa. Disamping itu, untuk jenis kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan pribadi (silakan cek di link ini) juga tidak berhak mendapat santunan. Sehingga pada contoh kecelakaan tunggal yang dialami mobil Saiful Jamil pun, santunan atas kematian isterinya tidak dapat dikeluarkan.

Harapan kita semua, pemerintah mulai secara serius menggodok revisi undang-undang yang terkait ada (dalam hal ini UU No. 33 dan 34 tahun 1964 jo PP No. 17 dan 18 tahun 1965) agar memberikan kepastian kepada rakyat yang seharusnya layak memperoleh perlindungan. Pasal yang krusial untuk direvisi utamanya adalah yang terkait dengan definisi “korban” maupun “jenis kecelakaan” yang dapat dicover Jasaraharja sehingga pihak-pihak yang tertimpa musibah kecelakaan dapat memperoleh santunan secara layak.

Last Updated on Monday, 05 September 2011 20:34

 

Comments  

 
0 #1 Roland 2011-09-09 21:22
Menurut info dari saudara saya, Almarhumah memiliki jaminan asuransi jiwa dan mendapatkan santunan sebesar 675 juta. yah kebetulan ada asuransi jiwanya, tapi gimana kalo korbannya tidak memiliki asuransi jiwa. semua PP harus dibuat up to date semestinya. Nice share mas :)
Quote
 
 
0 #2 Ronald 2011-09-14 17:13
Susah jualan asuransi di Indonesia, masyarakat masih memandang rendah.
Kalo udah kejadian, baru terasa perlunya asuransi.
Quote
 
 
-2 #3 Donny 2011-09-15 08:58
Mas kalau saya lihat dari websitenya Jasa Raharja..memang laka tunggal tidak dijamin karena fungsi dari premi SWDKLLJ yang dibayar pemilik kendaraan itu untuk jaminan pihak ke tiga yang di tabrak bukan jaminan diri sendiri karena UU tidak mengatur hal tersebut.Thanks
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

Cek Harga Mobil

Banner

Disclaimer

Artikel yang dimuat di pojokasuransi.com adalah semata-mata pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi suatu organisasi atau institusi tertentu. Untuk itu, meskipun seluruh artikel dalam website ini sudah diupayakan disusun sedemikian rupa agar isinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, namun kesalahan informasi dan ketidakakuratan data mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, hendaknya jangan menjadikan artikel dalam website ini sebagai satu-satunya rujukan utama namun gunakan juga sumber-sumber primer dan resmi lainnya.

Dengan membaca, mendownload, dan menyebarkan artikel ini, kami tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerugian, kerusakan, maupun tanggung gugat terhadap pihak lain yang mungkin terjadi akibat dari penggunaan isi website ini.

Artikel yang ada dalam website ini dapat dikutip, baik sebagian atau seluruhnya dengan tetap mencantumkan link atau sumber asalnya.

Terima kasih.

Insurance on Youtube

Article Subscription by Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Join Milist Pojokasuransi

Cek Register Kapal BKI

Yahoo Messenger

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday558
mod_vvisit_counterYesterday831
mod_vvisit_counterThis week3890
mod_vvisit_counterLast week5790
mod_vvisit_counterThis month16395
mod_vvisit_counterLast month19297
mod_vvisit_counterAll days371761

We have: 19 guests online
Your IP: 38.107.179.228
 , 
Today: May 25, 2012

Pojok Iklan

Latest Comment

Live Visitors