Diberitakan di berbagai media massa bahwa pada hari Sabtu pagi, 03 September 2011, terjadi kecelakaan tunggal dimana mobil yang dikemudikan Saipul Jamil terbalik di ruas tol Cipularang dari arah Bandung menuju Jakarta setelah mobil yang dikemudikannya menabrak pembatas jalan tol. Disinyalir penyebab utamanya karena dari sisi kiri tiba-tiba muncul bus yang menyalip dengan kecepatan tinggi. Hempasan angin yang menerpa mobil dari sisi bus yang melaju dengan kecepatan tinggi ditambah kekagetan Saipul Jamil menyebabkan keseimbangan mobil terganggu alias oleng yang pada akhirnya membawa malapetaka berujung kematian.
Meskipun katakanlah Saipul Jamil sebagai WNI yang taat kepada negara telah membayar pajak kendaraan maupun SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap tahun namun tidak serta merta sumbangan itu bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. Iuran yang selalu disetor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan ini tidak bekerja sepenuhnya sesuai mekanisme : ada “premi” ada “pertanggungan asuransi”. “Sumbangan” disini lebih mengarah pada iuran tanggung gugat hukum kepada pihak ketiga, artinya yang berhak menerima santunan adalah pihak yang menjadi korban kecelakaan dengan syarat pihak tersebut bukan pada pihak yang dinyatakan bersalah atau lalai. Bisa saja Saipul Jamil dinyatakan secara hukum bersalah (baca link ini) yang menyebabkan isterinya meninggal, namun tetap saja belum tentu negara (melalui PT Jasaraharja) mau menanggung santunan kematian Virginia sebagai penumpang. Disamping itu, manfaat iuran juga tidak dapat dirasakan dalam kasus “kecelakaan tunggal” seperti contoh Saipul Jamil di atas.
Perlunya Revisi UU dan PP tentang Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Kasus meninggalnya isteri Saipul Jamil (dan tentu saja kasus-kasus sejenis yang jumlahnya juga banyak) menurut hemat penulis seharusnya dijadikan pelajaran bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan hajat hidup rakyat Indonesia yang nota benenya telah diwajibkan untuk membayar berbagai pajak setiap tahun. Usia PP tersebut juga sudah sangat tua (46 tahun) sehingga semestinya pemerintah mulai melakukan kajian guna merevisi perundangan dimaksud beserta produk turunannya.
Jika kita simak dalam website resmi PT Jasaharja (silakan klik link ini), disebutkan bahwa penumpang kendaraan pribadi yang terjamin santunan Jasaraharja adalah penumpang dimana sopirnya tidak dinyatakan bersalah. Ini tentu saja menyulitkan bagi ahli waris untuk mendapatkan ganti rugi yang layak apabila ada anggota keluarganya yang tewas ketika menjadi penumpang mobil pribadi. Artinya, santunan “melekat” pada “salah tidaknya” sang sopir. Ibarat pepatah, “nila setitik rusak susu sebelanga”, akibat ulah sopir yang lalai, penumpang turut menanggung beban. Disamping jiwanya terancam, keluarganya pun tidak mendapat apa-apa. Disamping itu, untuk jenis kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan pribadi (silakan cek di link ini) juga tidak berhak mendapat santunan. Sehingga pada contoh kecelakaan tunggal yang dialami mobil Saiful Jamil pun, santunan atas kematian isterinya tidak dapat dikeluarkan.
Harapan kita semua, pemerintah mulai secara serius menggodok revisi undang-undang yang terkait ada (dalam hal ini UU No. 33 dan 34 tahun 1964 jo PP No. 17 dan 18 tahun 1965) agar memberikan kepastian kepada rakyat yang seharusnya layak memperoleh perlindungan. Pasal yang krusial untuk direvisi utamanya adalah yang terkait dengan definisi “korban” maupun “jenis kecelakaan” yang dapat dicover Jasaraharja sehingga pihak-pihak yang tertimpa musibah kecelakaan dapat memperoleh santunan secara layak.
Last Updated on Monday, 05 September 2011 20:34
















salam kenal pak, mencermati SPR yang baru dite...
Comments
Kalo udah kejadian, baru terasa perlunya asuransi.
RSS feed for comments to this post