1.
ASURANSI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
(Technical Column/Liability)
... penerbangan memberikan ganti rugi kepadanya akibat delay tersebut, jawabannya “tidak”.
Minimnya pengetahuan penumpang pesawat udara terhadap perlindungan hak-haknya sebagai konsumen sepertinya ...
2.
KETENTUAN SALING PIKUL RISIKO (KNOCK FOR KNOCK AGREEMENT) AAUI 30/11/11
(Technical Column/Motor Vehicle)
... Selisih klaim akibat underinsurance : Rp 1.000.000,00
Maka, cara pengganti an kerugiannya adalah sebagai berikut :
1. X (perusahaan asuransi yang menerbitkan polis A) akan membayar sebesar Rp ...
3.
CONTOH PERHITUNGAN KLAIM ASURANSI ALAT BERAT
(Technical Column/Heavy Equipment - CPM)
... loss dengan nilai pengganti an (replacement) spare parts dalam kondisi baru mencapai Rp 102.908.680,00 dan biaya buruh (labor cost) sebesar Rp 15.400.000,00 maka komponen biaya spare parts tersebut dihitung ...
4.
RUNTUHNYA JEMBATAN KUKAR DAN TANGGUNG JAWAB POLIS CECR
(Technical Column/CECR)
... akan memanjang lebih dulu pelan-pelan ke bawah. Setelah putus, beban hanger yang putus itu masih bisa diganti kan atau ditopang oleh klem dan hanger di sisi kiri dan kanannya. Proses turun atau miringnya ...
5.
JAMINAN KECELAKAAN DIRI (PERSONAL ACCIDENT) DALAM PROGRAM JAMSOSTEK
(Technical Column/Personal Accident)
... yang biasa atau wajar dilalui”.
Nilai Santunan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja
Dalam PP No. 84 Tahun 2010 (sebagai pengganti dari PP No. 76 Tahun 2007) telah ditetapkan besarnya uang santunan ...
6.
JAMSOSTEK DALAM PENGANTAR
(Technical Column/Personal Accident)
... perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami ...
7.
KASUS MENINGGALNYA ISTERI SAIPUL JAMIL ; PERLUNYA REVISI UU DAN PP TENTANG SANTUNAN KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN
(Technical Column/Personal Accident)
... tentu saja menyulitkan bagi ahli waris untuk mendapatkan ganti rugi yang layak apabila ada anggota keluarganya yang tewas ketika menjadi penumpang mobil pribadi. Artinya, santunan “melekat” pada “salah ...
8.
KLAIM PECAH BAN PADA POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
(Technical Column/Motor Vehicle)
Pada sebuah surat pembaca di suatu surat kabar online dituliskan keluhan seorang pemegang polis asuransi kendaraan bermotor terkait klaim pecah ban (saya ganti nama perusahaan asuransinya menjadi ABC) ...
9.
TANGGAPAN TERHADAP ARTIKEL “POLIS UNTUK ALAT BERAT” DI MAJALAH MEDIA ASURANSI EDISI FEBRUARI 2009
(Technical Column/Heavy Equipment - CPM)
... maka Penanggung masih dapat memberikan ganti rugi kepada Tertanggung dengan memberikan hak subrogasi kepada Penanggung untuk menggugat pihak lain yang bersalah (yang telah diatur dalam Conditions butir ...
10.
PENGECUALIAN DALAM ASURANSI KECELAKAAN LALU LINTAS DAN JALAN RAYA PT JASARAHARJA (PERSERO)
(Technical Column/Personal Accident)
... hanya akan mengganti kerugian kepada setiap pihak ketiga (third party) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, baik korban tersebut berada di luar kendaraan (seperti pejalan kaki) maupun yang ...
11.
REPLACEABLE PARTS SEBAGAI PENGURANG HARGA PERTANGGUNGAN (SUM INSURED) DALAM POLIS CPM MUNICH-RE (?)
(Technical Column/Heavy Equipment - CPM)
... wording CPM disebutkan adanya part-part yang dikategorikan sebagai “replaceable” yang secara eksplisit disebut sebagai komponen yang tidak dapat diganti . Kesimpulan tertanggung tentu mengarah pada pengganti an ...
12.
HARGA PERTANGGUNGAN (SUM INSURED) DALAM POLIS CPM MUNICH-RE
(Technical Column/Heavy Equipment - CPM)
... size and quality”. Artinya : “biaya yang timbul sesaat sebelum kerusakan untuk mengganti kan item/barang yang rusak tersebut dengan item/barang baru dengan jenis/merk, kapasitas, ukuran, dan kualitas yang ...
13.
KETENTUAN SALING PIKUL RISIKO (KNOCK FOR KNOCK AGREEMENT) AAUI 30/11/11
(Comments)
... menuntut subrogasi atau ganti rugi kepada B ? ...
About Us
Profile : http://www.facebook.com/fajarnindyo
Page : http://www.facebook.com/pages/POJOKASURANSI/147174039122