Welcome

Welcome to my website dedicated to advancement of insurance industry in Indonesia and all over the world as well. Hopefully the contents of this web will be beneficial for all of you.

POJOKASURANSI on Facebook

My Personal Blog

Fajar Nindyo, ST, AAAIK - The Founder & Administrator of Pojokasuransi.Com

FATWA ASURANSI HAJI TAHUN 2002 ; MASIH RELEVAN ATAU PERLU DIREVISI ?

  • PDF
  • Print
  • E-mail

Jamaah calon haji Indonesia 1431 H saat ini sedang melaksanakan ibadah di tanah suci. Dan sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji asal Indonesia tahun ini diharapkan telah diasuransikan jiwanya terhadap risiko meninggal dunia atau cacat tetap, baik karena kecelakaan (accident) maupun sakit (sickness).

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji telah ditetapkan bahwa akad yang dipakai dalam pengelolaan dana premi jamaah haji adalah akad tabarru’ (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena musibah. Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru dengan perusahaan asuransi syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah. Pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fatwa yang sudah berumur 8 (delapan) tahun itu ternyata sampai saat ini belum pernah direvisi padahal terdapat point-point fatwa yang tidak jelas yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan. Isi fatwa tersebut yang menurut penulis perlu di-review paling tidak menyangkut 2 (dua) hal : Pertama, mengenai besarnya ujrah atau fee yang tidak disebutkan secara jelas besaran prosentasenya, padahal asuransi haji selama ini dikelola oleh perusahaan asuransi yang bersifat komersial. Dalam ketentuan khusus dari fatwa tersebut hanya disebutkan bahwa asuransi syariah berhak memperoleh ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru’ yang besarnya ditentukan sesuai dengan prinsip “adil dan wajar”. Sayangnya “adil dan wajar” itu adalah ukuran yang cenderung “subjektif” dan sulit diukur secara finansial atau kriteria non kuantitatif sehingga sulit dicari patokannya. Apalagi karena asuransi haji ini tetap dikelola oleh perusahaan asuransi yang bersifat komersial dan ditenderkan diantara sekian perusahaan asuransi sehingga peserta tender tentu saja sudah memperhitungkan komponen profit di dalam penawarannya. Apakah jika kemudian perusahaan asuransi menetapkan ujrah sebesar 40% dari premi per nasabah atau dari total premi terkumpul telah dianggap mengikuti “prinsip adil dan wajar” ?. Bisa jadi dari kacamata jamaah haji, angka 40% fee atau ujrah itu terlalu besar sehingga bisa saja dari aspek keridhaan, transaksi asuransi inipun tidak memenuhi syarat “saling rela diantara kalian” (‘an taradhin minkum). Oleh karena itu fatwa tentang asuransi haji semestinya memasukkan angka persentase ujrah ini secara jelas sehingga perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana premi jamaah haji tidak memberlakukan pemotongan premi ini sesuai keinginan sendiri.

Kedua, persoalan yang tak kalah pentingnya adalah menyangkut surplus underwriting atau surplus operasional, yang dalam hal ini sebetulnya menjadi hak jamaah haji secara keseluruhan dimana pengelolaannya dalam hal ini diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai pemegang polis induk demi “kemaslahatan umat”.

Surplus operasional adalah kelebihan sisa dana premi setelah dikurangi fee (ujrah) dan pembayaran klaim. Bagian ini menyisakan potensi “penyimpangan” dalam praktek pengelolaan dana asuransi haji oleh perusahaan asuransi pemenang tender. Perusahaan asuransi selain memperoleh ujrah atau fee di awal juga akan memperoleh sisa dana premi atau surplus operasional yang dalam hal ini berbagi (melakukan surplus sharing) dengan DAU (Dana Abadi Umat) Departemen Agama. Secara konsep, dana tersebut tidak selayaknya diambil kembali oleh perusahaan asuransi namun harus dikembalikan kepada jamaah haji karena uang itu adalah hak mereka. Pilihan ini menjadi pilihan yang terbaik karena pada dasarnya dana premi yang tersisa setelah dikurangi biaya operasional dan klaim adalah milik jamaah haji. Perusahaan asuransi syariah dalam hal ini hanya bertindak sebagai wakil (operator) dari jamaah haji sehingga tidak selayaknya ia memperoleh bagian lain kecuali hanya sebagian kecil dari fee.

Guna menyelesaikan masalah fatwa asuransi haji ini semestinya DSN-MUI menambahkan akad Wakalah bil Ujrah disamping akad Tabarru’ yang sudah ada. Melalui akad Wakalah bil Ujrah, DSN-MUI dapat menetapkan berapa angka ujrah alias fee yang boleh diambil perusahaan asuransi sehingga titik abu-abu berupa “prinsip adil dan wajar” dapat dihilangkan. Melalui akad Wakalah bil Ujrah juga dapat ditetapkan nasib dari surplus operasional, apakah harus dikembalikan kepada masing-masing jamaah ataukah dikumpulkan dalam fund khusus yang dapat dipakai untuk kemaslahatan ummat.

Dan sebagai pekerjaan rumah terakhir yang juga krusial adalah menyangkut nasib perusahaan asuransi syariah manakala tidak terjadi surplus operasional, melainkan sebaliknya, defisit operasional. Hal ini bisa kita lihat pada musim haji 2006 dimana sebuah perusahaan asuransi swasta pemenang tender mengalami kerugian akibat jumlah klaim yang melebihi total premi asuransi haji yang dikelolanya. Sebagai pengelola, secara teoritis, seharusnya perusahaan asuransi tidak mengenal “rugi” karena ia hanya bertindak sebagai “pengelola” dan tidak ikut menanggung defisit (teori asuransi syariah tidak mengenal transfer of risk namun sharing of risk) kecuali terdapat kecurangan dari perusahaan asuransi itu sendiri. Mungkin bisa saja digunakan akad qardul hasan sebagaimana yang telah difatwakan dalam fatwa-fatwa asuransi syariah lainnya bahwa jika terjadi defisit operasional maka perusahaan asuransi syariah dapat “meminjamkan” harta perusahaanya sebagai dana talangan untuk mengatasi defisit tersebut yang kemudian akan dikembalikan lagi dari premi peserta di periode berikutnya namun yang menjadi persoalan adalah bahwa asuransi haji ini dari tahun ke tahun selalu ditenderkan sehingga pengelolanya akan berubah-ubah dari satu perusahaan asuransi syariah satu ke yang lainnya.

Penutup

Premi asuransi haji dikutip Rp 100.000,00 per jamaah calon haji sehingga jika tahun 2010 ini pemerintah RI memberangkatkan 221.000 orang maka potensi premi yang terkumpul adalah sebesar Rp 22.100.000.000,00. Jika premi ini dikelola secara tidak transparan dan tidak memenuhi kaidah syari’, apalagi “berlindung” dibalik kekuranglengkapan dari sebuah “fatwa” maka potensi penyelewengan itu terbuka lebar. Oleh karena itu, kiranya menjadi relevan apabila Fatwa Asuransi Haji No. 39/DSN-MUI/X/2002 direvisi kembali demi kemaslahatan ummat.

Last Updated on Sunday, 24 October 2010 14:27

 

Add comment


Security code
Refresh

Cek Harga Mobil

Banner

Disclaimer

Artikel yang dimuat di pojokasuransi.com adalah semata-mata pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi suatu organisasi atau institusi tertentu. Untuk itu, meskipun seluruh artikel dalam website ini sudah diupayakan disusun sedemikian rupa agar isinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, namun kesalahan informasi dan ketidakakuratan data mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, hendaknya jangan menjadikan artikel dalam website ini sebagai satu-satunya rujukan utama namun gunakan juga sumber-sumber primer dan resmi lainnya.

Dengan membaca, mendownload, dan menyebarkan artikel ini, kami tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerugian, kerusakan, maupun tanggung gugat terhadap pihak lain yang mungkin terjadi akibat dari penggunaan isi website ini.

Artikel yang ada dalam website ini dapat dikutip, baik sebagian atau seluruhnya dengan tetap mencantumkan link atau sumber asalnya.

Terima kasih.

Insurance on Youtube

Article Subscription by Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Join Milist Pojokasuransi

Cek Register Kapal BKI

Yahoo Messenger

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday528
mod_vvisit_counterYesterday831
mod_vvisit_counterThis week3860
mod_vvisit_counterLast week5790
mod_vvisit_counterThis month16365
mod_vvisit_counterLast month19297
mod_vvisit_counterAll days371731

We have: 13 guests online
Your IP: 38.107.179.229
 , 
Today: May 25, 2012

Pojok Iklan

Latest Comment

Live Visitors