Membahas Definisi ‘Full Value’ pada SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memasuki tahun 2017 ini telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) terbaru yaitu SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017 yang memperbaiki atau merevisi SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015. Dalam salinan SE dimaksud kita dapat membaca berbagai definisi yang tercantum pada bagian Ketentuan Umum, salah satunya yang menarik untuk dibahas di sini adalah definisi Nilai Penuh atau Full Value. Continue reading “Membahas Definisi ‘Full Value’ pada SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017”