Dalam pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan definisi “peril” atau “bahaya”. Dalam praktek bisnis asuransi, pada dasarnya polis (yang berbasis named peril) hanya menjamin kerugian atau loss yang disebabkan oleh perils yang disebutkan sebagai yang dijamin, dimana hampir tidak ada 1 (satu) pun polis asuransi di dunia ini yang menyediakan atau mengcover semua jenis bahaya.
Selain pembagian perils yang dikelompokkan berdasarkan tipe atau bentuk sumber penyebabnya (natural perils vs man made perils), dalam kaitannya dengan bab operative clause yang ada pada polis asuransi, perils dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) jenis yaitu :
- Insured perils yaitu bahaya-bahaya yang disebut sebagai dijamin dalam polis. Contoh perils yang dijamin dalam asuransi kebakaran : kebakaran (fire), petir (lightning), ledakan (explosion).
- Excepted or excluded perils yaitu bahaya-bahaya yang disebutkan dalam polis sebagai dikecualikan. Peperangan (war) biasanya menjadi peril yang tidak dijamin dalam polis asuransi kebakaran.
- Uninsured perils yaitu bahaya-bahaya yang tidak disebut sebagai yang dijamin maupun tidak dijamin (tidak masuk dalam kategori pada nomor 1 dan 2 di atas).
Dalam peristiwa penyebab tunggal (single cause) akan mudah bagi underwriter untuk memastikan apakah kerugian (loss) tersebut disebabkan oleh bahaya yang dijamin atau tidak. Sebagai contoh, terbakarnya atap rumah sebagai akibat langsung dari petir yang menjadi satu-satunya penyebab (single cause) akan lebih cepat diambil kesimpulannya (apakah peril ini tergolong sebagai bahaya yang dijamin atau tidak dalam polis) dibanding misalnya peristiwa tersebut merupakan sebuah rangkaian kejadian atau sederetan penyebab (chain of events) maupun penyebab bersamaan (concurrent cause).
Referensi :
http://www.oci.gov.hk/download/sn-p&p-2013.pdf
http://introductiontoinsurance.com/single-cause/
Nico Lukum. 1986. Prinsip-Prinsip dan Praktek Asuransi