Melalui halaman FAQ-nya, AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) mendefinisikan asuransi jiwa sebagai “program perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Investopedia mendefinisikan life insurance sebagai “a contract between an insurer and a policyholder in which the insurer guarantees payment of a death benefit to named beneficiaries upon the death of the insured”. Sedangkan menurut UU No 40 Tahun 2014, Usaha Asuransi Jiwa didefinisikan sebagai “usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana”.
Dari definisi-definisi di atas, asuransi jiwa atau life insurance (ada perusahaan asuransi yang lebih memilih menyebut “asuransi hidup”) selalu dikaitkan dengan status kehidupan manusia, apakah “meninggal dunia” atau “hidup” (kedua-duanya dapat memperoleh manfaat asuransi). Jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan maka manfaat asuransi akan diberikan kepada penerima manfaat (beneficiary) sedangkan jika tertanggung tetap hidup biasanya manfaat asuransi akan dibayarkan kepada tertanggung itu sendiri. Jenis asuransi jiwa yang hanya memberikan manfaat apabila tertanggung meninggal dunia disebut sebagai asuransi jiwa berjangka (term-life insurance) sedangkan pada jenis kedua, apabila tertanggung juga mendapatkan uang pertanggungan jika masih hidup di akhir masa pertanggungan maka disebut asuransi jiwa dwiguna (endowment insurance) dimana terdapat kombinasi antara elemen “asuransi” dan “tabungan” sehingga dikenal adanya istilah “nilai tunai”.
Insurable Interest pada Asuransi Jiwa
Nico Lukum, ACII, dalam Prinsip-Prinsip dan Praktek Asuransi (Materi Kursus Asuransi Tingkat C LPAI, 1996) menjelaskan bahwa seseorang tentu saja mempunyai insurable interest pada jiwanya sendiri dimana besarnya insurable interest (pada dirinya sendiri) ini pada dasarnya tidak terbatas alias unlimited, karena nilai jiwa seseorang tidak dapat dinilai dengan uang. Atas dasar inilah maka seseorang dapat mengasuransikan jiwanya sendiri dalam jumlah yang tidak terbatas kecuali perusahaan asuransi yang kemudian membatasi pada suatu nilai pertanggungan maksimum tertentu.
Tidak hanya dirinya sendiri, seorang suami atau istri pada dasarnya memiliki insurable interest pada jiwa pasangannya sehingga suami dapat mengasuransikan jiwa istrinya dan sebaliknya, istri dapat mengasuransikan jiwa suaminya.
Dalam dunia bisnis kemitraan (partnership), anggota partnership dapat menderita kerugian finansial karena seorang dari mereka meninggal dunia sehingga seorang partner dapat mengasuransikan jiwa partner lainnya dengan jumlah pertanggungan terbatas pada kepentingan keuangan si partner yang mengasuransikan itu.
Seorang pemberi kredit dapat menderita kerugian finansial jika pengambil atau penerima kredit meninggal dunia sebelum cicilan kreditnya terbayar lunas sehingga pemberi kredit memiliki insurable interest atas jiwa pengambil kredit.