Secara umum, contractual liability dapat didefinisikan sebagai liability yang timbul dari suatu kontrak dimana salah satu pihak bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan pihak lain (yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami kerugian) sebagai konsekuensi atas adanya klausul yang mengatur hal itu dalam perjanjian diantara keduanya.
Dalam kelaziman bisnis, sebuah perusahaan mungkin harus melibatkan perusahaan lain dalam menjalankan suatu proyek atau bisnis dimana mungkin saja terdapat kontrak yang berisi perjanjian indemnity (indemnity agreement). Indemnity agreement adalah sebuah perjanjian dimana salah satu pihak mengakui atau ikut bertanggung jawab atas liability yang ditanggung pihak lain yang terlibat dalam kontrak. Perjanjian kontrak yang berisi contractual liability seperti ini disebut juga sebagai hold harmless agreement.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan general contractor telah dikontrak oleh pemilik property untuk memperbaiki bangunan miliknya. Lalu general contractor meng-hire sub contractor listrik untuk mengganti jaringan kabel lama dan menggantinya dengan yang baru. Si general contractor mengetahui dan menyadari bahwa jika sub-kon-nya melakukan kesalahan maka seseorang mungkin saja akan mengalami cedera dimana pihak ketiga tersebut dapat saja menuntut general contractor. Guna melindungi dirinya, general contractor mensyaratkan sub-kon untuk menandatangani kontrak yang berisi indemnity agreement dimana apabila seseorang (pihak ketiga) mengalami cedera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sebagai akibat dari kelalaian sub-kon dan pihak ketiga melayangkan gugatan kepada general contractor (karena pihak ketiga hanya tahu bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh general contractor) maka pihak sub-kon-lah yang akan membayar kerugian yang dialami pihak ketiga.
Dalam kasus lain namun mirip, tenant A (penyewa bangunan) meng-hire kontraktor independen untuk memperbaiki jaringan listrik di kantornya. Namun setelah beberapa bulan pekerjaan tersebut selesai, terjadi kecelakaan berupa cedera badan yang dialami tenant B yang menyewa bangunan milik owner yang sama di sebelahnya. Lalu tenant B yang cedera tersebut mengajukan gugatan kepada owner bangunan (karena ia hanya mengetahui bahwa jaringan listrik tersebut milik owner). Setelah melalui investigasi, cedera tersebut disebabkan karena kelalaian kontraktor independen yang disewa tenant A saat melakukan pemasangan instalasi baru. Karena tenant A telah setuju untuk mengganti kerugian owner atas kelalaian kontraktor independent yang direkrutnya maka tenant A bertanggung jawab berdasarkan hold harmless clause guna membayar kerugian pihak lain.
gdq8lx