Asuransi Marine Hull ; ‘All Risks’ atau ‘Named Perils’ Policy ?

Dalam proses pembuktian kerugian saat terjadi klaim di bawah suatu polis tertentu, termasuk marine hull, perlu diperhatikan terlebih dahulu basis polis yang dipakai, apakah menggunakan basis “all risks” atau “named perils”. Hal ini penting diketahui guna menghindari potensi kesalahpahaman pada saat klaim muncul.

Sebagaimana diketahui bahwa secara umum tertanggung memiliki beban atau kewajiban pembuktian klaim (burden of proof) dimana ia harus dapat menunjukkan bahwa ia benar-benar mengalami kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian atau peristiwa yang dijamin dalam polis. Ketentuan ini berlaku pada polis-polis asuransi berbasis “named perils”. Apa itu named perils policy ?. Named perils policy adalah polis asuransi yang menyebutkan peril (bahaya) apa saja yang disebutkan sebagai dijamin dan peril (bahaya) apa saja yang disebutkan sebagai tidak dijamin. Bahaya-bahaya yang disebutkan sebagai dijamin disebut dengan “insured perils” sedangkan bahaya-bahaya yang disebutkan sebagai tidak dijamin disebut sebagai “excepted or excluded perils”.

The Insured Perils dalam Institute Time Clause Hulls 1.1.95

Jika kita lihat isi wording ITC (Institute Time Clause) 1.1.95 maka dapat diketahui bahwa polis marine hull yang menggunakan wording ini menganut basis named perils yaitu ada bagian yang menyebutkan perils apa saja yang dijamin dan apa saja perils yang tidak dijamin. The insured perils dapat dilihat pada pernyataan Pasal 6, “This insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by…”. Sedangkan the excepted perils dapat dilihat pada Pasal 24 sd Pasal 27 yang berbunyi, “In no case shall this insurance cover loss damage liability or expenses caused by…”.

Burden of Proof

Atas penggunaan named perils dalam asuransi marine hull maka menjadi kewajiban tertanggung untuk membuktikan (burden of proof) bahwa suatu peristiwa atau kejadian klaim disebabkan oleh salah satu dari bahaya yang disebutkan dalam insured perils. Dalam hal ini berlaku prinsip proximate cause yaitu “penyebab aktif, efisien, yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa yang membawa akibat, tanpa adanya intervensi dari suatu kekuatan pun, yang timbul dan bekerja secara aktif dari suatu sumber yang baru dan berdiri sendiri”. Definisi ini diambil dari kasus Pawsey v Scottish Union (1907) : “the proximate cause means the active, efficient cause which sets in motion a train of events which brings about a result without the intervention of any force started and working from a new independent source”. Penyebab yang sesungguhnya tidak harus berarti penyebab yang paling dekat dengan waktu terjadinya kerusakan namun bisa saja terjadi dalam sebuah rangkaian kejadian dengan syarat urutan atau rangkaian kejadian tersebut tidak terputus (unbroken chains of events) seperti digambarkan dalam kasus Leyland Shipping Co v Norwich Union (1918) atau Reischer v Borwick (1894). Ketika tertanggung telah menyampaikan pembuktian bahwa kerugian atau kerusakan yang terjadi disebabkan secara proxima oleh bahaya yang dijamin dalam polis maka beban pembuktian (burden of proof) selanjutnya berpindah kepada penanggung dimana ia harus membuktikan sebaliknya yaitu kerugian atau kerusakan yang terjadi disebabkan oleh bahaya yang tidak disebutkan sebagai dijamin dalam polis. Dalam Section 55 MIA (Marine Insurance Act) 1906 disebutkan “Subject to the provisions of this Act, and unless the policy otherwise provides, the insurer is liable for any loss proximately caused by a peril insured against, but, subject as aforesaid, he is not liable for any loss which is not proximately caused by a peril insured against”.

marine hull

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.