‘Act of God (Viz Major)’ sebagai ‘Defence of Tort’ dalam Kasus Tuntutan Kerugian akibat Banjir

Kasus di bawah ini menggambarkan sebuah situasi dimana terjadi proses pembelaan oleh tergugat (defendant) atas gugatan hukum dari penggugat (plaintiff) dalam kasus bencana alam. Tuntutan pada kasus pertama tidak berhasil atau ditolak pengadilan sedangkan pada kasus kedua sebaliknya yaitu berhasil diterima pengadilan. Continue reading “‘Act of God (Viz Major)’ sebagai ‘Defence of Tort’ dalam Kasus Tuntutan Kerugian akibat Banjir”

Apa Itu Contractual Liability ?

Secara umum, contractual liability dapat didefinisikan sebagai liability yang timbul dari suatu kontrak dimana salah satu pihak bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan pihak lain (yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami kerugian) sebagai konsekuensi atas adanya klausul yang mengatur hal itu dalam perjanjian diantara keduanya. Continue reading “Apa Itu Contractual Liability ?”

‘Cross Liability’ pada Polis Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga

Secara umum, polis-polis third party liability baik yang bersifat berdiri sendiri (stand alone) seperti PL (Public Liability) atau CGL (Comprehensive General Liability) maupun yang bersifat extended coverage seperti pada polis asuransi CAR (Contractors All Risks) atau EAR (Erection All Risks) hanya mengcover tanggung gugat tertanggung kepada pihak ketiga akibat kelalaian yang dilakukan tertanggung yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami kerugian baik cedera badan (bodily injury) maupun kerusakan harta benda (property damage). Continue reading “‘Cross Liability’ pada Polis Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga”

Kewajiban Operator Angkutan Umum Mengasuransikan Tanggung Gugatnya kepada Penumpang Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009

Bagi pemilik atau operator kendaraan angkutan umum, selain terkena iuran SWDKLLJ yang disetorkan ke PT Jasa Raharja, mereka juga sebenarnya terkena kewajiban mengikuti asuransi wajib lainnya yaitu passenger legal liability (tanggung gugat kepada penumpang) sebagaimana termuat dalam Pasal 189 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Continue reading “Kewajiban Operator Angkutan Umum Mengasuransikan Tanggung Gugatnya kepada Penumpang Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009”

Pengecualian ‘Liquidated Damages’ pada Polis Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga

Pada sebuah dokumen perjanjian kontrak proyek PWHT (Post Weld Heat Treatment) antara owner dan kontraktor di sebuah lokasi site dicantumkan sebuah pasal (article) berjudul “Liquidated Damages”. Apa yang dimaksud dengan “Liquidated Damages” ini dan bagaimana polis asuransi tanggung gugat pihak ketiga (third party liability insurance) mengaturnya ?. Continue reading “Pengecualian ‘Liquidated Damages’ pada Polis Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga”

“Defence of Tort” Tertanggung dalam Menghadapi Tuntutan Pihak Ketiga dalam Asuransi Public Liability

Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan siaran televisi lokal telah mengasuransikan seluruh assetnya, termasuk bangunan tower yang dimilikinya, baik dari bahaya kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan lain-lain. Sedangkan terhadap bahaya tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga atas keberadaan bisnisnya, tertanggung juga telah membeli polis asuransi tanggung gugat umum (public liability insurance). Continue reading ““Defence of Tort” Tertanggung dalam Menghadapi Tuntutan Pihak Ketiga dalam Asuransi Public Liability”