Ketika underwriter disodori proposal asuransi kapal (marine hull insurance), salah satu analisa awal yang perlu dilakukan adalah melihat ada tidaknya ketidakwajaran pada harga pertanggungan yang tercantum dalam proposal form. Hal ini berkaitan dengan analisa apakah premi yang diterima penanggung sudah cukup (fully insured) atau tidak. Continue reading “Bagaimana Cara Menentukan Harga Pertanggungan Kapal pada Asuransi Marine Hull ?”
Category: Marine
Posisi Perusahaan Pengangkut dalam Asuransi Pengangkutan Barang
Dalam pengiriman barang dari hasil proses jual beli biasanya akan melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu seller (penjual), buyer (pembeli), dan perusahaan pengangkut (freight forwarding company) dimana masing-masing pihak akan memiliki insurable interest dan liability atas barang yang dikirim namun dalam kapasitas dan waktu yang berbeda. Continue reading “Posisi Perusahaan Pengangkut dalam Asuransi Pengangkutan Barang”
Skema CNF/C&F/CFR dalam Impor Daging Kerbau oleh Bulog
Melalui release di sejumlah media online, termasuk bisnis.com, Perum Bulog merencanakan akan melakukan impor daging kerbau beku dari India yang tahap pertama akan direalisasikan pada akhir Maret 2018. Skema jual beli yang disepakati antara Bulog dan pihak eksportir adalah CFR (Cost and Freight) yang dalam implementasinya dapat merefleksikan hal-hal sebagai berikut : Continue reading “Skema CNF/C&F/CFR dalam Impor Daging Kerbau oleh Bulog”
CIF (Cost Insurance Freight) Incoterms
Penjelasan atas kontrak jual beli CIF (Cost Insurance Freigh) Incoterms pada dasarnya sama dengan C & F/CNF/CFR, hanya saja ada penambahan komponen “Insurance” dalam CIF sehingga dapat dikatakan bahwa CIF = (C & F) + Insurance. Continue reading “CIF (Cost Insurance Freight) Incoterms”
Mengenal C & F Incoterms dan Posisi Kebutuhan Asuransi Pengangkutan di Dalamnya
Incoterms telah menjadi trade mark dalam dunia perdagangan internasional dimana bentuk-bentuk kontrak jual beli yang terdapat dalam Incoterms menggambarkan atau mendefinisikan tanggung jawab dan liability terhadap pengiriman suatu barang. Continue reading “Mengenal C & F Incoterms dan Posisi Kebutuhan Asuransi Pengangkutan di Dalamnya”
‘Delay Exclusion’ pada Polis Asuransi Pengangkutan Barang
Semua kerugian (loss), kerusakan (damage), atau biaya (expense) yang secara proxima disebabkan oleh keterlambatan (delay) dinyatakan sebagai yang tidak dijamin dalam General Exclusions ICC. Continue reading “‘Delay Exclusion’ pada Polis Asuransi Pengangkutan Barang”
‘Insufficiency or Unsuitability of Packing’ dalam Asuransi Pengangkutan Barang
Dalam kaitannya dengan kerusakan barang muatan akibat ketidakcukupan atau ketidaklayakan pembungkus (insufficiency or unsuitability of packing), timbul pertanyaan, siapakah yang bertanggung jawab atas hal ini, apakah pihak pengirim (shipper) atau pihak pengangkut (carrier) ?. Bagaimana status liability polis asuransi pengangkutan barang (cargo insurance) terhadap kasus klaim ketidakcukupan (insufficiency) atau ketidaklayakan (unsuitability) pembungkus ini ?. Continue reading “‘Insufficiency or Unsuitability of Packing’ dalam Asuransi Pengangkutan Barang”
Kapan Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance) Mulai Berlaku ?
Jika time policy menggunakan tanggal dan jam sebagai patokan efektif mulai dan berakhirnya pertanggungan maka dalam voyage policy tidak demikian. Struktur penulisan dalam schedule polis asuransi berbasis voyage (seperti marine cargo) berbeda dengan schedule polis berbasis kurun waktu (time policy) dimana jangka waktu pertanggungan yang biasanya ditulis “dimulai dari tanggal dd/mm/yy sampai dengan tanggal dd/mm/yy pukul 12.00 tengah hari waktu dimana objek pertanggungan berada” diganti menjadi “tanggal pengiriman” atau “date of sailing”. Continue reading “Kapan Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance) Mulai Berlaku ?”
‘All Risks’ dan ‘Proof of Loss’ dalam Asuransi Pengangkutan Barang
Wording polis ICC (Institute Cargo Clause) A yang biasanya dipakai dalam asuransi pengangkutan memberikan jaminan atau coverage yang paling luas diantara ICC lainnya (B atau C) dengan pencantuman risk clause yang berbunyi, “This insurance covers all risks of loss of or damage to the subject matter insured except as excluded by the provisions of Clauses 4, 5, 6 and 7 below.” Continue reading “‘All Risks’ dan ‘Proof of Loss’ dalam Asuransi Pengangkutan Barang”
‘Inherent Vice’ dalam Asuransi Pengangkutan Barang
Dalam General Exlusions Clause wording ICC (Institute Cargo Clause) A/B/C disebutkan pengecualian kerugian atau kerusakan cargo karena inherent vice melalui kalimat dengan redaksional, “In no case shall this insurance cover loss damage or expense caused by inherent vice or nature of the subject matter insured.” Continue reading “‘Inherent Vice’ dalam Asuransi Pengangkutan Barang”
Penolakan Klaim Asuransi Pengangkutan Barang di Bawah Kontrak Jual Beli CNF
Teori dasar asuransi menempatkan prinsip insurable interest sebagai salah satu prinsip utama yang tidak boleh dilanggar dalam sebuah kontrak asuransi, dimana melalui prinsip ini tertanggung harus memenuhi syarat yaitu memiliki hubungan keuangan (financial relationship) yang diakui oleh hukum (recognized at law) terhadap pokok pertanggungan (the subject matter of insurance). Continue reading “Penolakan Klaim Asuransi Pengangkutan Barang di Bawah Kontrak Jual Beli CNF”
‘Ordinary Course of Transit’ pada Asuransi Marine Cargo
Transit Clause (Klausula 8.1) antara ICC 1/1/82 vs ICC 1/1/09 memiliki perbedaan isi redaksional klausula terkait kapan coverage mulai berlaku (start) dan kapan berakhir (terminate). Namun demikian, selama transit (di tengah-tengah perjalanan) tidak ada perbedaan isi redaksional karena sama-sama menyebutkan, “…continues during the ordinary course of transit…”. Continue reading “‘Ordinary Course of Transit’ pada Asuransi Marine Cargo”