Aturan main dalam polis marine yang berlaku global di dunia internasional secara umum mengacu pada MIA (Marine Insurance Act) 1906, mulai dari definisi asuransi marine, subject or object matter of insurance, who can insure, insured perils, dan sebagainya.
Maka ketika muncul sebuah pertanyaan : apakah ITC (Institute Time Clause) Hulls 1.1.95 CL 280 merupakan polis all risks ?. Jawabannya secara normatif dapat merujuk pada ketentuan yang sudah diatur dalam MIA (Marine Insurance Act) 1906 dimana pada Section 55 menyebutkan, “Subject to the provisions of this Act, and unless the policy otherwise provides, the insurer is liable for any loss proximately caused by a peril insured against, but, subject as aforesaid, he is not liable for any loss which is not proximately caused by a peril insured against”.
Dari ketentuan MIA di atas yang mencantumkan kalimat “the insurer is liable for any loss proximately caused by…” menunjukkan bahwa ITC Hulls 1.1.95 CL 280 pun harus mengadopsi kaidah tersebut dimana implementasinya terlihat pada Pasal 6 ITC Hulls 1.1.95 CL 280 yang menyatakan, “This insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by...”. Apabila suatu wording polis menyebutkan bahaya (peril) apa saja yang dijamin dalam polis (dan apa saja yang dikecualikan) maka polis tersebut memiliki ciri sebagai polis berbasis named perils. ITC Hulls 1.1.95 CL 280 adalah salah satu wording polis yang menganut basis ini. Dengan demikian pertanyaan pada judul artikel ini telah terjawab : ITC Hulls 1.1.95 CL 280 bukanlah polis all risks namun polis named perils.
Kasus H.B. Nickerson & Sons Ltd. v. Insurance Co. North America (1984)
Implementasi atas dikelompokannya ITC Hulls 1.1.95 CL 280 sebagai polis named perils akan terlihat pada saat terjadi klaim. Secara teoritis, pada polis-polis berbasis named perils, kewajiban pembuktian klaim (burden of proof) berada di tangan tertanggung dimana selain harus dapat menunjukkan bahwa suatu kerugian bersifat fortuitous, accidental, dan external means, maka ia juga harus dapat membuktikan bahwa kejadian tersebut disebabkan secara proxima oleh suatu bahaya yang dijamin dalam polis.
Dalam kasus H.B. Nickerson & Sons Ltd. v. Insurance Co. North America (1984), perahu atau kapal nelayan tenggelam saat terikat pada sebuah dermaga. Namun demikian, penyebab tenggelamnya kapal itu tidak pernah diketemukan, sedangkan perahu itu sendiri diasuransikan terhadap bahaya-bahaya laut (perils of the sea). Hakim pengadilan menyatakan bahwa penggugat (plaintiff) gagal menunjukkan penyebab utama dan dominan atas kerugian tersebut. Disamping itu H.B. Nickerson & Sons Ltd. selaku penggugat gagal membuktikan bahwa kapalnya telah layak laut (seaworthy) sebelum tenggelam. Dengan demikian selama tertanggung tidak dapat mengajukan pembuktian klaim, tidak ada kewajiban yang muncul dari pihak penanggung untuk membuktikan sebaliknya, apalagi untuk membayar klaimnya.