Kegagalan Palapa-N1 Mengorbit dan Keberadaan Asuransi Satelit

Pada tanggal 17 Mei 2017, PT Palapa Satelit Nusa Sejahtera (PSNS), perusahaan JV (Joint Venture) yang didirikan bersama oleh PT Indosat Tbk dan PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama pembelian satelit dengan menggandeng pabrikan satelit asal Cina yaitu China Great Wall Industry Corporation (CGWIC).

Belakangan diketahui bahwa nama satelit tersebut adalah Palapa-N1 atau Nusantara Dua yang dinyatakan gagal mengorbit karena roket Cina, Long March 3B, yang membawa satelit komunikasi milik Indosat Ooredoo itu keburu meledak saat dalam peluncuran pada hari Kamis, 09 April 2020. Kegagalan ini disebutkan menjadi kegagalan kedua dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) bulan dimana pada tanggal 16 Maret 2020 terjadi kegagalan peluncuran roket Long March 7A.

Roket Long March 3B yang membawa Palapa-N1 diluncurkan dari Pusat Peluncuran Satelit Xichang (Xichang Satellite Launch Center-XSLC) di Pulau Xichang, Provinsi Sichuan, Tiongkok pada Kamis malam, 09 April 2020. Rencananya, kehadiran satelit Palapa-N1 atau Nusantara Dua itu untuk menggantikan peran satelit sebelumnya yaitu Palapa-D. Saat peluncuran roket pertama dan kedua berjalan dengan mulus, namun ketika proses peluncuran roket ketiga atau terakhir terjadilah masalah yang menyebabkan meledaknya roket tersebut.

Pihak Indosat sendiri pada saat acara penandatanganan kerjasama di tahun 2017 lalu menyebutkan bahwa investasi awal yang dikeluarkan PSNS adalah sebesar USD 200 juta termasuk untuk biaya peluncuran dan asuransi satelit. Hal ini ditegaskan kembali oleh Presiden Direktur PSNS setelah kejadian gagalnya satelit Palapa-N1 mengorbit pada orbit yang telah ditetapkan, dimana ia memberi pernyataan bahwa Palapa-N1 atau Nusantara Dua telah dilindungi oleh asuransi atas risiko peluncuran dan operasional satelit.

Sejarah Asuransi Satelit

Dalam sejarahnya, asuransi satelit (satellite insurance) pertama kali diterbitkan oleh Lloyd’s of London pada tahun 1965 yang mengcover risiko kerusakan fisik (physical damage) saat pra peluncuran Intelsat 1 (atau dikenal dengan Early Bird) yang merupakan satelit komunikasi komersial pertama yang ditempatkan pada geosynchronous orbit (orbit yang terletak dalam bidang perpanjangan khatulistiwa, berbentuk bulat dan satelit yang ditempatkan di dalamnya dapat berputar secara sinkron dengan kecepatan perputaran bumi). Sehingga pada kasus Intelsat 1 tersebut, antara benua Eropa dan Amerika Utara dapat dihubungkan secara instan baik melalui media televisi, telephone, maupun facsimile. Maka sejak saat itu, permintaan asuransi satelit dalam kaitannya dengan aktivitas ruang angkasa mengalami peningkatan tajam. Meskipun demikian tidak banyak perusahaan asuransi global yang mampu menyediakan proteksi asuransi ini.

Risk Coverage dan Jangka Waktu Asuransi Satelit

Dengan semakin meningkatnya bisnis satelit ruang angkasa maka akan semakin meningkatkan pula berbagai risiko dan bahaya yang mungkin terjadi. Secara umum, sampai saat ini terdapat beberapa risk coverage yang ditawarkan dalam asuransi satelit seperti : satellite launch, satellite in-orbit, spacecraft pre-transit, transit and pre-launch, satellite contingency, satellite launch vehicle flight only, satellite in-orbit third-party liability, dan in-orbit incentives. Dari sejumlah tahapan tersebut, tahap peluncuran satelit (satellite launch) menjadi salah satu titik kritis yang menyumbangkan histori klaim yang tinggi. Beberapa contoh peristiwa kegagalan peluncuran yang pernah terjadi di dunia antara lain Vanguard TV3 (6 Desember 1957), Apollo 6 (4 April 1968), Challenger (28 Januari 1986), dan Cosmos 1 (21 Juni 2005).

Dengan demikian, jangka waktu berlakunya asuransi satelit dapat dimulai sejak diserahterimakannya satelit tersebut dari pabrikan atau pembuat satelit kepada pembeli atau pemilik satelit (kondisi ini juga akan dipengaruhi oleh ketentuan kapan pembeli mulai bertanggung jawab sendiri atas satelit yang dibelinya itu). Kondisi yang paling ideal bagi pembeli dan masih dapat diterima oleh penjual atau pabrikan adalah perpindahan tanggung jawab itu dimulai sejak satelit terpasang pada pesawat atau roket peluncur. Dengan demikian, selama proses transit atau pengiriman dari lokasi pabrikan ke lokasi instalasi peluncuran masih menjadi tanggung jawab pabrikan. Sementara itu, periode polis asuransi satelit dapat berakhir sesuai dengan tanggal dan waktu yang diperjanjikan, biasanya dari 45 (empat puluh lima) hari sampai 12 (dua belas) bulan.

asuransi satelit

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.