Dilihat dari sisi tingkat atau derajat keparahan (severity) atas kerusakan kapal, klaim asuransi marine hull & machinery dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis : klaim particular average (partial loss) dan klaim total loss. Dalam kesempatan ini penulis akan membahas klaim total loss (kerugian total) saja.
Sebagaimana yang diterapkan dalam asuransi kendaraan bermotor, dalam asuransi marine hull dikenal 2 (dua) jenis klaim total loss yaitu : (1) Actual Total Loss (ATL), dan (2) Constructive Total Loss (CTL). Jika underwriter menggunakan ITC Hulls 1.11.95 CL 289 maka kalimat yang menyatakan jaminan ini dapat ditemukan dalam Pasal 6 ayat 6.1 yang berbunyi, “This insurance covers total loss (actual or constructive) of the subject-matter insured caused by…”.
Actual Total Loss (ATL)
Dalam wording ITC Hull 1.11.95 CL 289 tidak didapati definisi eksplisit tentang klaim Actual Total Loss (ATL). Namun demikian, dalam Marine Insurance Act (MIA) 1906 Section 57 disebutkan, “Where the subject-matter insured is destroyed, or so damaged as to cease to be a thing of the kind insured, or where the assured is irretrievably deprived thereof there is an actual total loss”. Sedangkan dalam kasus kasus kapal hilang, MIA 1906 Section 58 menjelaskan “Where the ship concerned in the adventure is missing, and after the lapse of a reasonable time no news of her has been received, an actual total loss may be presumed”.
Dengan demikian, mengacu pada MIA 1906 di atas, klaim Actual Total Loss (ATL) dapat terjadi dalam 3 (tiga) situasi : (1) Jika kapal telah hancur atau musnah (the ship is destroyed) misalnya kapal tenggelam di laut dalam dan tidak mungkin lagi dapat diapungkan kembali. (2) Kapal rusak sedemikian rupa sehingga tidak layak lagi jika disebut sebagai kapal, misal kapal kayu yang sudah menjadi lempengan-lempengan atau serpihan-serpihan kayu yang berserakan. (3) Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (the assured is irretrievably deprived of the ship). Sedangkan Presumed Actual Total Loss dapat terjadi dalam hal kapal hilang dalam suatu perjalanan dan dalam waktu tertentu tidak dapat diketemukan kembali (KUHD Pasal 667 menetapkan jangka waktu 6 bulan sebagai ‘waktu tunggu’ sebelum dinyatakan hilang). Jika tidak ada berita atas kapal yang hilang dalam kurun waktu tersebut maka dapat dinyatakan sebagai Presumed Actual Total Loss. Presumed ini dapat berubah menjadi Actual Total Loss jika kapal sebelum masa 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang ternyata ditemukan dalam kondisi tenggelam (atas keterangan saksi-saksi).