Klasifikasi Kebakaran dan Jenis APAR Menurut Permenakertrans Tahun 1980 dan NFPA 10

Jika kebakaran terjadi karena adanya 3 unsur yang bersatu (sesuai teori segitiga api atau fire triangle theory) maka berdasarkan pada benda-benda yang terbakar, kebakaran tersebut dapat dibagi menjadi beberapa kelas atau kategori.

Pembagian atau pengklasifikasian kebakaran yang umum berlaku di Indonesia mengacu pada ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Peraturan lawas ini ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Harun Zain, pada tanggal 14 April 1980.

Pada Pasal 2 Ayat 1 Permenakertrans No.PER.04/MEN/1980 disebutkan bahwa kebakaran dapat digolongkan menjadi 4 (empat) jenis : (1) Golongan A yaitu kebakaran bahan padat kecuali logam, (2) Golongan B yaitu kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar, (3) Golongan C yaitu kebakaran instalasi listrik bertegangan, dan (4) Golongan D yaitu kebakaran logam.

Sedangkan pada Pasal 2 Ayat 2 disebutkan jenis-jenis alat pemadam api ringan (APAR) yang dapat dikelompokkan dalam 4 (empat) jenis juga : (1) Jenis air, (2) Jenis busa, (3) Jenis tepung kering, dan (4) Jenis gas.

Sementara itu, menurut versi NFPA (National Fire Protection Association), sebuah organisasi nirlaba yang berdiri pada tahun 1896 dengan didanai sendiri secara global dan bertujuan untuk mengeliminir kematian, cedera, kerusakan harta benda, dan kerugian ekonomi karena kebakaran, listrik, dan bahaya terkait, penggolongan kebakaran hampir mirip dengan versi Indonesia namun ditambahkan 1 (satu) kategori.

Secara lengkapnya, menurut NFPA 10, kelas kebakaran (fire class) dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori yaitu : (1) Class A. Fires in ordinary combustible materials, such as wood, cloth, paper, rubber, and many plastics. (2) Class B. Fires in flammable liquids, combustible liquids, petroleum greases, tars, oils, oil-based paints, solvents, lacquers, alcohols, and flammable gases. (3) Class C. Fires that involve energized electrical equipment where the electrical nonconductivity of the extinguishing media is of importance. (4) Class D. Fires in combustible metals, such as magnesium, titanium, zirconium, sodium, lithium, and potasium. (5) Class K. Fires in cooking appliances that involve combustible cooking media (vegetable or animal oils and fats).

Selanjutnya, NFPA 10 juga mengatur jenis fire extinguishers yang dipakai sesuai masing-masing kelas kebakaran (fire class). Sebagai contoh, untuk memproteksi hazard pada Class A maka fire extinguishers yang dipakai adalah jenis : (a) Water type, (b) Halogenated agent type, (c) Multipurpose dry chemical type, dan (d) Wet chemical type.

Untuk Class B hazard dipakai fire extinguishers jenis : (a) Aqueous film-forming foam (AFFF), (b) Film-forming fluoroprotein foam (FFFP), (c) Carbon dioxide, (d) Dry chemical type, dan (e) Halogenated agent type.

Untuk Class C dan Class D hazard prinsipnya mirip dengan Golongan C dan Golongan D menurut versi Permenakertrans, sedangkan yang tidak ada di Permenakertrans adalah Class K dimana fire extinguishers yang cocok dipakai adalah Wet chemical type atau Dry chemical type.

APAR

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.