Konsep Perils, Risk, Loss, dan Hazards dalam Asuransi

Dalam membicarakan asuransi, kita biasanya lebih sering mendengar istilah “risiko” dibanding “bahaya”. Sebagai contoh, underwriter lebih familiar menyebut “risiko banjir”, “risiko kebakaran”, “risiko huru-hara”, “risiko tertabrak kendaraan”, dan lain-lain dan tidak menyebutnya sebagai “bahaya banjir”, “bahaya kebakaran”, dan seterusnya.

Ketika underwriter mengatakan bahwa polis asuransi kebakaran yang ditawarkan menjamin “risiko” kebakaran maka sebenarnya yang ia maksud adalah “bahaya” kebakaran. Sedangkan akibat yang ditimbulkan dari adanya bahaya kebakaran tadi misalnya menyebabkan “pintu rumah mengalami gosong dan roboh” (dimana sebelum roboh masih ada nilai ekonomis) maka kerusakan tersebut lebih tepat disebut sebagai “kerugian” atau “loss”.

Perils

“Perils” dapat didefinisikan sebagai “cause of loss” atau “penyebab kerugian” dimana klasifikasinya dapat dipecah menjadi 2 (dua) jenis yaitu “natural perils” dan “man made perils”. Kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, angin topan, tsunami, tanah longsor, dikategorikan sebagai “natural perils” atau “Act of God perils”. Sedangkan “man made perils” dapat berupa pencurian, kerusuhan, huru-hara, perbuatan jahat, dan lain-lain. Maka underwriter dapat mulai mencoba mengubah istilah “risiko banjir” menjadi “bahaya banjir”, “risiko huru-hara” menjadi “bahaya huru-hara”, dan seterusnya.

Loss

Definisi “loss” adalah “pengurangan atau kerugian keuangan atau nilai ekonomis suatu objek sebagai akibat dari suatu bahaya (perils) yang tidak diharapkan (unintended)  dan tidak terlihat (unforeseen)”.

Risk

Sedangkan “risk” atau “risiko” didefinisikan sebagai “the uncertainty regarding financial loss” atau “ketidakpastian terkait kerugian keuangan”. Definisi lainnya dari “risk” adalah “possibility of occurrence of loss” atau “kemungkinan akan terjadinya suatu kerugian”. Dengan demikian “risiko” selalu dikaitkan dengan adanya 2 (dua) kemungkinan : bisa terjadi, bisa juga tidak.

Hazards

Jika “perils” didefinisikan sebagai “cause of loss” maka “hazards” adalah “faktor-faktor yang dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya loss atau kerugian”. Contoh, pemakai sepeda motor yang tidak memakai helm dapat meningkatkan potensi kerugian atau loss yang lebih besar dibanding jika memakai helm. Hazard ini sendiri dapat dibagi menjadi 3 (tiga) jenis : physical hazard, moral hazard, dan morale hazard.

Referensi  :
https://d3epuodzu3wuis.cloudfront.net/R014.pdf
http://www.nios.ac.in/media/documents/VocInsServices/m2–f1.pdf

Share this article :

One thought on “Konsep Perils, Risk, Loss, dan Hazards dalam Asuransi”

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.