Incoterms telah menjadi trade mark dalam dunia perdagangan internasional dimana bentuk-bentuk kontrak jual beli yang terdapat dalam Incoterms menggambarkan atau mendefinisikan tanggung jawab dan liability terhadap pengiriman suatu barang.
Secara umum, aturan Incoterms memfokuskan diri pada 2 (dua) aspek utama dalam sebuah transaksi jual beli barang yaitu : (1) siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap penunjukkan dan pembayaran biaya transportasi, prosedur ekspor impor, dan lain-lain. (2) pada titik mana risiko (yang mungkin terjadi atas pengiriman barang) berpindah dari seller (penjual) ke buyer (pembeli), misalnya barang hilang atau rusak selama dalam perjalanan (in transit). Melalui 2 (dua) hal ini kita akan lebih mudah menganalisa kapan posisi asuransi pengangkutan diperlukan dan siapa yang harus menanggung biaya asuransinya.
C & F / CNF / CFR (Cost and Freight) dalam Incoterms
Dalam kaitannya dengan pembagian kewajiban atau tanggung jawab antara seller dan buyer, kontrak jual beli secara C & F atau CFR mensyaratkan ketentuan sebagai berikut :
- Seller bertanggung jawab terhadap semua biaya dari titik awal keberangkatan barang sampai tiba di pelabuhan tujuan (Port of Destination – POD). Di sini antara lain terdapat biaya transportasi selama perjalanan darat (inland transit) dari gudang penjual ke pelabuhan muat (Port of Loading – POD), biaya port handling, dan sea freight. Keseluruhan biaya ini akan dibuat oleh seller dan dimasukkan dalam invoice value setelah digabung dengan nilai barang itu sendiri (value of goods). Buyer akan membayar total tagihan dalam invoice value tersebut.
- Karena seller hanya menanggung biaya sampai dengan POD maka buyer harus mempersiapkan biaya tambahan yang timbul (diluar invoice value) pada saat barang selesai melewati proses unloading di pelabuhan tujuan (Port of Destination) dimana barang yang dipesan buyer akan diteruskan perjalanannya dari pelabuhan tersebut sampai ke tempat tujuan akhir yang ditentukan misalnya gudang si buyer.
- Terkait risiko kerusakan barang, titik perpindahan beban dalam menanggung risiko (transfer of risk) terjadi pada saat barang dimuat atau di-loading ke dalam kapal pengangkut (sea freight dll yang sudah dibayar seller tidak termasuk biaya asuransi). Seller terbebas dari segala risiko apabila barang mengalami kerusakan saat dalam perjalanan laut sampai ke tempat tujuan akhir.
Posisi Kebutuhan Asuransi Pengangkutan dalam C & F / CNF / CFR
Meskipun segala biaya ditanggung oleh seller dari titik awal keberangkatan barang sampai dengan pelabuhan tujuan namun atas risiko kerusakan barang yang terjadi, seller hanya memiliki tanggung jawab sampai dengan barang di-loading ke atas kapal pengangkut. Pada titik ini segala risiko yang mungkin terjadi atas barang selama dalam pengangkutan laut menjadi tanggungan buyer. Jika merasa diperlukan maka pihak buyer dapat mencari atau menunjuk sendiri perusahaan asuransi yang mau mengcover risiko kerusakan tersebut mulai dari POL sampai dengan warehouse si buyer.
Referensi : https://www.linkedin.com/pulse/incoterms-2017-exw-fca-fas-fob-cfr-cif-cpt-cip-daf-des-john-kingsley/