Bunyi klausula ini secara umum sebagai berikut : In consideration of an additional premium, it is hereby agreed that this insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by theft or pilferage, or by non-delivery of an entire package, subject always to the exclusions contained in this insurance. Atau dalam bahasa Indonesia, “Dengan pertimbangan penambahan premi, dengan ini disetujui bahwa asuransi ini menjamin kerugian atas atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang disebabkan oleh pencurian atau pengutilan, atau tidak terkirimnya seluruh paket, dengan selalu tunduk pada pengecualian yang tercantum pada asuransi ini”. Continue reading “Institute Theft, Pilferage and Non Delivery Clause 1/12/82”
Theft dan Mysterious Disappearance pada Polis Asuransi Marine Cargo
Risiko hilangnya barang sejak dikirim dari titik keberangkatan sampai dengan tujuan terakhir pengiriman menjadi hal yang cukup ditakuti oleh para penjual atau pembeli barang. Komoditas barang bernilai ekonomi tinggi seperti consumer goods, elektronik, farmasi dan lainnya sering menjadi incaran para pencuri atau sindikat kejahatan. Continue reading “Theft dan Mysterious Disappearance pada Polis Asuransi Marine Cargo”
Loading and Unloading Clause ; Memperluas Perils atau Menambah Durasi ?
Dalam penawaran asuransi marine cargo yang dipersiapkan underwriter mungkin sering dilekatkan beberapa klausula tambahan, salah satunya “Loading and Unloading Clause”. Maksud secara umum dari pelekatan klausula ini adalah untuk memperluas jenis jaminan yang ada menjadi lebih luas lagi. Namun intensi atau maksud sebenarnya bisa (saja) menimbulkan potensi dispute antara penanggung dan tertanggung. Continue reading “Loading and Unloading Clause ; Memperluas Perils atau Menambah Durasi ?”
Modification in The Application of Proximate Cause ; Indirect Causes
Dalam wording polis asuransi biasanya tercantum pasal pengecualian atas kerugian (loss) atau kerusakan (damage) yang ditimbulkan atau diakibatkan oleh penyebab langsung (directly) maupun tak langsung (indirectly) dari suatu bahaya (peril). Continue reading “Modification in The Application of Proximate Cause ; Indirect Causes”
3 (Tiga) Jenis Bahaya (Perils) pada Polis Asuransi
Dalam pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan definisi “peril” atau “bahaya”. Dalam praktek bisnis asuransi, pada dasarnya polis (yang berbasis named peril) hanya menjamin kerugian atau loss yang disebabkan oleh perils yang disebutkan sebagai yang dijamin, dimana hampir tidak ada 1 (satu) pun polis asuransi di dunia ini yang menyediakan atau mengcover semua jenis bahaya. Continue reading “3 (Tiga) Jenis Bahaya (Perils) pada Polis Asuransi”
Konsep Perils, Risk, Loss, dan Hazards dalam Asuransi
Dalam membicarakan asuransi, kita biasanya lebih sering mendengar istilah “risiko” dibanding “bahaya”. Sebagai contoh, underwriter lebih familiar menyebut “risiko banjir”, “risiko kebakaran”, “risiko huru-hara”, “risiko tertabrak kendaraan”, dan lain-lain dan tidak menyebutnya sebagai “bahaya banjir”, “bahaya kebakaran”, dan seterusnya. Continue reading “Konsep Perils, Risk, Loss, dan Hazards dalam Asuransi”