Penolakan Klaim Asuransi Pengangkutan Barang di Bawah Kontrak Jual Beli CNF

Teori dasar asuransi menempatkan prinsip insurable interest sebagai salah satu prinsip utama yang tidak boleh dilanggar dalam sebuah kontrak asuransi, dimana melalui prinsip ini tertanggung harus memenuhi syarat yaitu memiliki hubungan keuangan (financial relationship) yang diakui oleh hukum (recognized at law) terhadap pokok pertanggungan (the subject matter of insurance).

Selanjutnya dinyatakan bahwa insurable interest ini dapat terjadi pada 3 (tiga) kemungkinan kondisi yang berbeda : (1) pada saat penutupan (2) pada saat klaim, dan (3) pada saat penutupan dan klaim sekaligus.

Insurable Interest Berdasarkan Marine Insurance Act (MIA) 1906

Pada Section 6 MIA 1906 disebutkan bahwa tertanggung tidak perlu memiliki insurable interest pada saat penutupan namun ia harus memilikinya (insurable interest) pada saat klaim terjadi (the assured must be interested in the subject-matter insured at the time of loss though he need not be interested when the insurance is effected). Ketentuan ini dipertegas dalam wording ICC (Institute Cargo Clause) Pasal 11.11.1 yang menyebutkan “in order to recover under this insurance the Assured must have an insurable interest in the subject-matter insured at the time of the loss”. Dengan demikian, mengacu pada ketentuan MIA 1906 dan Pasal 11.11.1 Wording ICC, maka pada saat klaim terjadi, tertanggung harus membuktikan bahwa ia memiliki insurable interest terhadap kepentingan yang dipertanggungkan, dengan kata lain, jika ia tidak memilikinya (insurable interest) maka klaim akan tertolak.

CNF (Cost & Freight) Contract

Lahirnya insurable interest salah satunya didasari pada kontrak jual beli, termasuk di dalamnya pada kontrak jual beli barang yang diperdagangkan secara internasional. Acuan yang sering dipakai dalam jual beli internasional ini adalah terms of trade yang dikeluarkan oleh INCOTERM (International Commercial Term) yang membagi jenis kontrak perdagangan menjadi 3 (tiga) jenis utama, salah satunya CNF (Cost and Freight).

CNF atau C & F (Cost and Freight) didefinisikan sebagai kontrak jual beli dimana penjual (seller) harus membayar biaya atau ongkos (costs) dan kapal atau pengangkutan (freight) yang diperlukan guna membawa barang (yang diperjualbelikan) ke tempat tujuan yang ditunjuk, namun risiko atas kerugian atau kerusakan barang menjadi tanggung jawab pembeli (buyer). Kapan peralihan atau perubahan tanggung jawab ini terjadi ?. Yaitu pada saat barang melewati pagar kapal (ship’s rail) atau setelah masuk dek kapal saat bersandar di pelabuhan asal (port of shipment). Dengan demikian, pembeli (buyer) tidak dapat menuntut penjual (seller) apabila selama pelayaran dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan terjadi sesuatu yang menyebabkan barang yang dibawa transporter mengalami kerusakan.

Penolakan Klaim Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) di Bawah Kontrak Jual Beli CNF

Tertanggung adalah perusahaan CPO refinery yang secara rutin mengirimkan produk CPO-nya ke berbagai negara di luar negeri dimana untuk jenis kontrak jual beli yang menggunakan skema CNF, perusahaan hanya bertanggung jawab terhadap biaya ongkos kapal.

Di sisi lain, perusahaan telah melakukan MoU dengan salah satu perusahaan asuransi lokal berupa perlindungan asuransi pengangkutan secara “open cover” untuk jenis kontrak jual beli berskema CIF.

Pada T & C open cover tersebut, tertanggung telah “berjanji” untuk mendeklarasikan seluruh shipmentnya ke penanggung. Deklarasi ini harus dilaporkan ke penanggung secara bulanan untuk kemudian dihitung tagihan preminya di bulan berikutnya.

Sesuai penjelasan di atas, tentu tidak semua jenis pengiriman barang harus dideklarasi atau diberitahukan ke penanggung. Diluar pengiriman barang dengan skema CIF, tertanggung tidak perlu menyampaikan laporan deklarasinya kepada penanggung (karena hanya melalui skema CIF, insurable interest tertanggung dapat diakui saat terjadi klaim).

Di suatu hari, dalam sebuah laporan klaim (yang diterima penanggung) dijumpai adanya kerusakan barang yang dikirim ke luar negeri (diketahui setelah dilakukan pembongkaran di gudang penerima atau consignee. Pihak pembeli lalu mengajukan klaim kepada tertanggung (selaku penjual) atas kerusakan barang yang diterimanya. Lalu tertanggung menyampaikan laporan ke penanggung atas kerusakan barang dimaksud. Penanggung kemudian meminta sejumlah dokumen kelengkapan klaim, diantaranya commercial invoice yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh tertanggung. Dari dokumen tersebut didapati keterangan bahwa kontrak jual beli ternyata dilakukan dengan skema CNF (Cost and Freight). Dengan dasar bahwa tertanggung tidak memiliki insurable interest pada saat klaim terjadi maka penanggung berhak menolak pembayaran klaim.

Penutup

Penting diketahui bagi tertanggung, underwriter, dan claim officer bahwa sesuai praktek perdagangan internasional yang diatur dalam INCOTERM, tidak semua jenis klaim dapat diselesaikan oleh penanggung apabila tidak memenuhi syarat kontrak jual beli tertentu yang menyatakan bahwa kewajiban mengasuransikan barang ada pada pihak tertanggung. Hal ini diperkuat dengan wajibnya terpenuhi insurable interest yang sudah disebutkan dalam wording ICC yang dipakai dalam polis open cover yang diterbitkan penanggung. Dan hal ini seharusnya sudah diketahui dan dipahami juga oleh tertanggung sebagai pihak yang membeli perlindungan asuransi.

asuransi pengangkutan

Share this article :

3 thoughts on “Penolakan Klaim Asuransi Pengangkutan Barang di Bawah Kontrak Jual Beli CNF”

  1. Penolakan yang hanya didasarkan pada Incoterms terlalu sederhana & TIDAK MELULU dapat menjadi defence yang kuat seperti kebanyakan dipahami oleh teman2 praktisi asuransi sebagaimana contoh di atas.

    INCOTERMS memang bisa saja memodifikasi insurable interest tapi KONTRAK JUAL BELI lebih penting.

    Banyak kasus pengiriman barang dengan kondisi INCOTERMS FOB atau CNF tetapi berdasarkan kontrak jual beli ternyata Seller tetap memiliki interest terhadap barang, biasanya dikaitkan klausul pembayaran atas barang setelah tiba di tujuan atau klausul lain di kontrak jual beli yang menyatakan kerusakan atas barang menjadi tanggung jawab Seller selama belum diterima oleh Buyer.

    Ini artinya Seller tetap memiliki interest terhadap barang yang dikirim jika barang rusak selama dalam perjalanan irrespective of INCOTERMS.

    Sedikit contoh pengiriman batu bara berdasarkan kontrak dengan salah bumn energi di Indonesia, meski dengan FOB tapi di kontrak disebut pembayaran tergantung nilai aktual yang diterima & kualitas barang setelah diperiksa, baru pembayaran kemudian. Jadi tetap ada risiko penolakan karena ketidaksesuaian barang berdasarkan kontrak.

    Terhadap klaim shortage, pihak Buyer tidak memiliki interest karena kontrak jual beli bilang Buyer hanya bayar aktual barang yang diterima.

    Jadi Seller (Cargoowner/Shipper) tetap dapat mengklaim ke Asuransi yang ia beli.

    Demikian tanggapan saya, maaf jija ada kata2 yang salah.

    Salam,
    Opie
    (www.varia-maritim@blogspot.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.