Dalam Article IV (5) The Hague Rules dicantumkan ketentuan mengenai batas maksimum tanggung jawab carrier berupa nilai ganti rugi kepada shipper atas kerusakan pada barang yang dibawanya.
Jumlah maksimum ganti rugi yang dimaksud adalah sebesar 100 pounds sterling (atau ekuivalen dalam currency lain) per package atau unit (yang disebut di sini hanya ‘package’ atau ‘unit’ saja dan tidak menjelaskan tentang limit ganti rugi pada barang yang berbentuk curah atau pengangkutan menggunakan kontainer).
Batas maksimum tersebut dapat dibuat lebih tinggi apabila shipper menerangkan atau mendeklarasikan sifat dan nilai barang sebelum pengiriman berlangsung, serta dimasukkan dalam Bill of Lading.
Bagi negara-negara pengirim (shipper countries), nilai ganti rugi maksimum di atas masih terbilang terlalu kecil dan tidak mencerminkan ‘perlindungan’ bagi pihak shipper. Ketidakpuasan atas ketentuan itu kemudian melahirkan gagasan diantara negara-negara shipper untuk mengadakan perubahan atas The Hague Rules.
Maka pada tanggal 23 Februari 1968, ditandatanganilah suatu protokol guna menyempurnakan Article IV (5) The Hague Rules yang kemudian melahirkan Protocol to Amend the International Convention for the Unification of Certain Rules Relating to Bill of Lading. Karena ditandatangani di Visby maka protokol tersebut kemudian disebut sebagai ‘The Hague Visby Rules’.
The Hague Visby Rules membawa perubahan signifikan pada maximum liability dari carrier beserta ruang lingkup ketentuan-ketentuan konvensi dimana dalam protokol ini juga ditambahkan suatu sistem ganti rugi berdasarkan berat disamping per package atau unit. Dengan demikian, shipper diberikan kepastian lebih dalam menerima jumlah ganti rugi.
Berdasarkan Article IV (5a) The Hague Visby Rules, batas maksimum tanggung jawab shipper adalah sebesar 10000 franc per koli atau 30 franc per kilo dari berat kotor barang yang hilang atau rusak, mana saja yang lebih tinggi. Selanjutnya dijelaskan dalam Article IV (5d) bahwa 1 franc adalah satu satuan uang yang setara dengan 65,6 miligram emas dari campuran 900′ per seribu.
Referensi :
Dr. H. Djafar Al Bram, S.H., S.E., M.H., M.M., Bc.KN., CPM., M.AP. 2011. Pengantar Hukum Pengangkutan Laut (Buku II): Tanggung Jawab Pengangkut, Asuransi, dan Incoterm. PKIH FH Universitas Pancasila.