Perpanjangan Otomatis pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re

Polis-polis asuransi harta benda yang menggunakan wording polis PAR (Property All Risks) Munich-Re memiliki karakteristik yang berbeda dibanding polis-polis asuransi harta benda lainnya termasuk misalnya dengan PSAKI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia).

Yang paling mudah diingat terhadap kekhasan polis PAR dari PSAKI adalah luas jaminan yang ditawarkan dimana secara umum bahaya (peril) yang dicover dalam PAR (yang berbasis all risks) lebih luas dibanding PSAKI (yang berbasis named perils). Namun kekhasan PAR itu tidak hanya berhenti di situ saja. Dari aspek lain, polis ini mempunyai berbagai “keistimewaan” yang menguntungkan tertanggung, salah satunya adalah adanya ketentuan periode perpanjangan (renewal) polis yang berlaku secara otomatis. Hal ini tentu saja menjadi kemudahan sekaligus menyediakan rasa aman dan nyaman bagi tertanggung terhadap status perlindungan risiko atas polis perpanjangan asuransinya.

Metode Perpanjangan Polis Pada Umumnya

Dalam mengadministrasi polis-polis yang mendekati masa berakhirnya pertanggungan, baik yang berjangka waktu 1 (satu) tahun maupun jangka panjang, biasanya penanggung akan mengirimkan pemberitahuan jatuh tempo pertanggungan kepada tertanggung sekitar 1 (satu) bulan sebelum tanggal akhir periode polis yang berjalan. Hal ini merujuk pada periode polis yang tercantum dalam schedule atau ikhtisar polis yang biasanya menyebutkan bahwa polis akan berakhir pada tanggal dan jam tertentu yang sudah disebutkan dalam ikhtisar pertanggungan. Misal suatu polis asuransi kebakaran dinyatakan berlaku selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan mulai dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 1 Januari 2021 (kedua hari tersebut dimulai dan berakhir pada pukul 12.00 tengah hari waktu dimana objek pertanggungan berada). Dengan demikian jika penanggung lupa menyampaikan informasi jatuh tempo pertanggungan kepada tertanggung dan sebaliknya tertanggung juga lupa mengajukan permintaan perpanjangan polis kepada penanggung maka tidak ada perjanjian apa pun yang terjadi diantara keduanya. Apabila objek pertanggungan mengalami klaim setelah periode polis eksisting terlewati maka penanggung tidak memiliki kewajiban untuk memproses klaim tersebut karena sudah tidak ada perjanjian atau perikatan yang sah secara hukum diantara keduanya. Keberatan yang diajukan tertanggung dengan alasan bahwa pihak penanggung tidak mengirimkan pemberitahuan jatuh tempo pertanggungan (renewal notice) tidak lantas membuat klaim menjadi dapat diproses lebih lanjut. Hal ini dikarenakan penanggung pun pada dasarnya tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan jatuh tempo pertanggungan atas polis-polis yang segera akan berakhir masa pertanggungannya (kecuali diatur secara secara khusus tentang hal ini). Maka jika tertanggung memiliki polis asuransi kebakaran yang menggunakan wording PSAKI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia), pihak tertanggung harus berhati-hati dan aware terhadap pertanggungan polisnya. Jangan sampai terdapat jeda waktu kosong antara tanggal berakhirnya polis eksisting dengan tanggal polis perpanjangan guna mencegah terjadinya klaim yang terjadi di rentang waktu kekosongan tersebut.

Perpanjangan Otomatis pada Polis Property All Risks (PAR)

Berbeda dengan polis asuransi pada umumnya, dalam polis asuransi harta benda yang menggunakan wording Property All Risks (PAR) Munich-Re (yang juga telah diadopsi AAUI), tertanggung mendapatkan “perlakuan khusus” dimana meskipun penanggung tidak mengirimkan renewal notice (dan tertanggung juga mungkin lupa menyampaikan permohonan perpanjangan polis) maka polis perpanjangannya dinyatakan tetap berlaku secara otomatis. Penanggung dianggap telah setuju untuk menanggung risiko atas polis dimaksud selama 1 (satu) tahun ke depan sejak tanggal periode pertanggungan berakhir. Hal ini berdasarkan General Conditions Item 13 Period of Insurance Wording PAR Munich-Re yang menyebutkan, “The insurance is automatically renewed for a year unless Insurer or Insured request in writing the termination at expiry date, giving 30 days notice” atau dalam bahasa Indonesia, “Asuransi ini secara otomatis diperpanjang untuk satu tahun kecuali jika Penanggung atau Tertanggung meminta secara tertulis pengakhiran pada tanggal berakhirnya, dengan menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 30 hari.

Penutup

Apabila tidak diatur lain secara khusus maka secara administratif, proses perpanjangan asuransi harta benda yang menggunakan wording PAR Munich-Re seharusnya menguntungkan tertanggung karena ia tidak perlu merasa khawatir lupa menyampaikan permintaan perpanjangan polis kepada penanggung. Penanggung dianggap telah menyetujui untuk mengaksep risiko yang terjadi selama minimal 1 (satu) tahun ke depan. Ketentuan ini hanya akan gugur apabila penanggung mengajukan surat tertulis yang dikirim 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya pertanggungan. Di sisi lain, tertanggung juga harus siap menanggung konsekuensi atas kewajiban melakukan pembayaran premi perpanjangannya, kecuali ia menyatakan sebaliknya dengan mengirimkan surat tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo pertanggungan.Polis asuransi

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.