Prinsip Subrogasi dalam Kasus Klaim Asuransi akibat Banjir di Jabodetabek

Memasuki awal tahun 2020, di saat pergantian tahun masih menunjukkan jeda beberapa jam, kita dikejutkan dengan berita bencana banjir yang melanda sebagian besar wilayah Jabodetabek.

Dalam kaitannya dengan industri asuransi, bencana banjir ini tentu saja memiliki korelasi yang cukup kuat dengan polis asuransi karena bahaya banjir (flood peril) menjadi salah satu dari bahaya yang dapat dijadikan sebagai perluasan jaminan baik pada polis asuransi personal maupun asuransi commercial.

Penulis membuat kajian sederhana ini dalam tataran teoritis mengingat bahwa diantara ke-6 prinsip dasar asuransi, subrogasi merupakan salah satu prinsip yang paling sulit dan paling jarang diaplikasikan pada praktek bisnis asuransi. Mengapa demikian ?. Salah satu penyebabnya adalah karena proses tuntut-menuntut yang cenderung bakal memakan banyak waktu dan biaya karena prosedurnya yang panjang sehingga menjadi tidak efisien untuk diterapkan. Namun demikian, karena dalam teori asuransi diakui adanya prinsip subrogasi, plus hal itu juga tercantum secara resmi dalam dokumen kontrak polis asuransi, maka prinsip subrogasi ini tetap memiliki peluang untuk sukses diterapkan di lapangan.

Definisi Prinsip Subrogasi dalam Asuransi

Sebelumnya perlu disampaikan (terutama ditujukan kepada pemegang polis yang rata-rata awam dalam memahami asuransi) bahwa subrogasi dapat didefinisikan sebagai berikut : the right of one person, having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that other and avail himself of all rights and remedies of that other, whether already enforced or not. Atau secara umum dapat diartikan sebagai “sesuatu hak seseorang, yang telah memberikan ganti rugi kepada pihak lain yang secara hukum harus dilakukan, berada pada posisi pihak lain tadi untuk memperoleh manfaat, segala hak dan kompensasi yang dimiliki pihak lain, terlepas hal itu telah dilaksanakan atau belum”. Adapun tujuan diberlakukannya prinsip ini (dari sisi kepentingan penanggung) adalah untuk mencegah tertanggung mendapatkan penggantian yang lebih besar dibanding nilai ganti rugi penuh (full indemnity) sehingga ada kalanya prinsip subrogasi ini disebut sebagai pendamping prinsip indemnitas (corollary of indemnity).

Sebagaimana disebutkan pada paragraf awal di artikel ini bahwa prinsip subrogasi sudah tercantum dalam polis asuransi, misalnya pada wording Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) disebutkan, “Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung”. Penulisan yang relatif sama dapat dijumpai juga pada wording Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Intinya, begitu perusahaan asuransi telah selesai membayarkan ganti rugi kepada pemegang polis maka perusahaan asuransi itu dapat menuntut kembali pihak-pihak lain yang menimbulkan kerugian tersebut.

Apakah Pihak-Pihak Tertentu dalam Kejadian Banjir Jabodetabek dapat Di-subrogasi ?

Jika polis asuransi mencantumkan pasal subrogasi, tentu saja menjadi hal yang mungkin dilakukan bagi penanggung untuk melakukan subrogasi dengan cara meminta pertanggungjawaban kepada para pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Syarat utamanya agar tuntutan tersebut sukses adalah bahwa peristiwa banjir yang terjadi disebabkan oleh faktor kelalaian manusia dan bukan semata-mata karena force majeure (kehendak Tuhan atau Act of God). Kelalaian itu harus masuk dalam definisi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Jika demikian, siapa atau pihak mana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejadian banjir yang menyebabkan kerugian yang cukup besar pada harta benda dan jiwa manusia itu ?. Dalam kasus banjir yang terjadi di Jabodetabek misalnya, pihak yang mungkin dapat dimintai pertanggungjawaban antara lain walikota/bupati, gubernur, bahkan kementerian. Dalam proses pengadilan nantinya akan dibuktikan ada tidaknya unsur kelalaian (negligence) yang dilakukan oleh pihak-pihak tergugat (defendant) yang menimbulkan kerugian pada pihak penggugat (plaintiff).

subrogasi

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.