Pages
- About Us
- Cek Register Kapal di BKI
- Contact Us
- Disclaimer
- Insurance Clauses
- Privacy Policy
- Search Results
- Sitemap
Posts by category
- Category: Aviation and Space
- Category: Basic Principles of Insurance
- Apa Itu Cover Note ?
- Klasifikasi Kebakaran dan Jenis APAR Menurut Permenakertrans Tahun 1980 dan NFPA 10
- The Fire Triangle Theory and General Causes of Fire
- Virus Corona dan Pelajaran tentang Prinsip Proximate Cause
- Prinsip Subrogasi dalam Kasus Klaim Asuransi akibat Banjir di Jabodetabek
- Siapa yang Berhak Mengasuransikan ?
- Siapa yang Mempopulerkan Istilah NRV (New Replacement Value) ?
- Konsep Insurable Interest pada Asuransi Jiwa
- Harga Pertanggungan Berdasarkan ‘Agreed Value’
- Prinsip ‘Insurable Interest’ dalam Praktek Asuransi
- Conditions Precedent to Insurers’ Liability
- Proximate Cause dalam Kasus Reischer v Borwick (1894)
- Proximate Cause dalam Kasus Wayne Tank and Pump Co. Ltd v Employers Liability Assurance Corporation Ltd (1974)
- Proximate Cause dalam Kasus Leyland Shipping Co v Norwich Union (1918)
- Polis Asuransi dengan Nama Tertanggung Bersama (Joint Insured Policy)
- ‘Burden of Proof’ dan Penerapannya pada Polis Asuransi Berbasis ‘Named Perils’
- ‘Indemnity’ vs ‘Actual Cash Value’
- Definisi ‘Actual Cash Value (ACV)’
- Modification in The Application of Proximate Cause ; Indirect Causes
- 3 (Tiga) Jenis Bahaya (Perils) pada Polis Asuransi
- Konsep Perils, Risk, Loss, dan Hazards dalam Asuransi
- Category: Earthquake
- Category: Engineering
- Doktrin Privity of Contract dan Keberadaan Collateral Warranty dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi
- Contoh Perhitungan Penyelesaian Klaim Partial Loss Asuransi Alat Berat Berbasis Wording Polis HESR AAUI dengan Declining Balance Method
- Single Loss Clause (72 Hours Clause) pada Polis Asuransi CAR
- Endorsement 115 Cover for Designer’s Risk
- Asuransi Untuk Peralatan Operasional Pertambangan
- Pengecualian ‘Defective Material and/or Workmanship’ pada Polis CAR (Contractors All Risks)
- Pengecualian ‘Faulty Design’ pada Polis Asuransi CAR (Contractors’ All Risks)
- Category: Health
- Category: Liability
- ‘Act of God (Viz Major)’ sebagai ‘Defence of Tort’ dalam Kasus Tuntutan Kerugian akibat Banjir
- Air Transport Liability in Indonesia
- Apa Itu Contractual Liability ?
- ‘Cross Liability’ pada Polis Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga
- Kewajiban Operator Angkutan Umum Mengasuransikan Tanggung Gugatnya kepada Penumpang Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009
- Pengecualian ‘Liquidated Damages’ pada Polis Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga
- “Defence of Tort” Tertanggung dalam Menghadapi Tuntutan Pihak Ketiga dalam Asuransi Public Liability
- Category: Marine
- Tanggung Jawab Pengangkut Berdasarkan Hukum Nasional Republik Indonesia
- UN Convention of the Carriage of Goods by Sea a.k.a ‘The Hamburg Rules’
- Perbedaan Batas Ganti Rugi Maksimum pada ‘The Hague Rules’ vs ‘The Hague Visby Rules’
- The Hague Rules
- Apa Itu US COGSA ?
- Mengenal EXW (Ex Works) Incoterms
- ITC (Institute Time Clause) Hulls 1.1.95 CL 280 ; All Risks Policy ?
- Klaim ‘General Average’ dalam Asuransi Marine Hull
- Klaim ‘Particular Average’ dalam Asuransi Marine Hull
- Klaim ‘Constructive Total Loss (CTL)’ dalam Asuransi Marine Hull
- Klaim ‘Actual Total Loss (ATL)’ dalam Asuransi Marine Hull
- Asuransi Marine Hull ; ‘All Risks’ atau ‘Named Perils’ Policy ?
- Bagaimana Cara Menentukan Harga Pertanggungan Kapal pada Asuransi Marine Hull ?
- Posisi Perusahaan Pengangkut dalam Asuransi Pengangkutan Barang
- Skema CNF/C&F/CFR dalam Impor Daging Kerbau oleh Bulog
- CIF (Cost Insurance Freight) Incoterms
- Mengenal C & F Incoterms dan Posisi Kebutuhan Asuransi Pengangkutan di Dalamnya
- ‘Delay Exclusion’ pada Polis Asuransi Pengangkutan Barang
- ‘Insufficiency or Unsuitability of Packing’ dalam Asuransi Pengangkutan Barang
- Kapan Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance) Mulai Berlaku ?
- ‘All Risks’ dan ‘Proof of Loss’ dalam Asuransi Pengangkutan Barang
- ‘Inherent Vice’ dalam Asuransi Pengangkutan Barang
- Penolakan Klaim Asuransi Pengangkutan Barang di Bawah Kontrak Jual Beli CNF
- ‘Ordinary Course of Transit’ pada Asuransi Marine Cargo
- Loading and Unloading Clause (yang Menambah Durasi) pada Asuransi Marine Cargo
- Institute Theft, Pilferage and Non Delivery Clause 1/12/82
- Theft dan Mysterious Disappearance pada Polis Asuransi Marine Cargo
- Loading and Unloading Clause ; Memperluas Perils atau Menambah Durasi ?
- Category: Miscellaneous
- ‘Asuransi Kredit (Credit Insurance)’ atau ‘Asuransi Kegagalan Kredit (Credit Default Insurance)’ ?
- Asuransi Jiwa Kredit (Credit Life Insurance)
- Apa itu Asuransi Jiwa (Life Insurance) ?
- ‘Remote Cause’ pada Kasus Penolakan Klaim PA saat Tertanggung Tidak Memiliki SIM yang Valid
- Pengecualian Kecelakaan Tunggal dalam Klaim Asuransi Jasaraharja
- 15 Tahun Fatwa Asuransi Haji ; Perlu Pembahasan Ulang (?)
- Klaim Meninggalnya Tertanggung sebagai Korban Pembunuhan dalam Polis Asuransi Kecelakaan Diri
- Category: Motor Vehicle
- ‘Implied Duties’ dan ‘Express Duties’ pada Asuransi Kendaraan Bermotor
- Apakah Pemegang Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Tanpa Perluasan Bahaya Banjir Dapat Berpeluang Mengajukan Klaim ?
- Prinsip ‘Ordinary Meaning’ dalam Kasus Klaim Banjir pada Asuransi Kendaraan Bermotor
- Kelemahan Penetapan Harga Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor pada Objek Jaminan Kredit berdasarkan Nilai Plafon Pembiayaan
- Istilah ‘Risiko’ dalam Wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia)
- Klaim Terpaparnya Body Mobil oleh Sisa Penyemprotan Cat Mobil Lain
- Pengecualian Klaim Penggelapan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor
- Pengecualian Banjir dalam Jaminan Standard Asuransi Kendaraan Bermotor
- Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor dalam Kasus Tabrakan Beruntun
- Undisclosed Material Facts dalam Asuransi Kendaraan Bermotor
- Category: Property
- Wording PAR Munich-Re Tidak Mengatur Pembayaran Premi
- Pasal-Pasal KUHD yang Disebutkan dalam Wording PSAKI
- Mengapa Pasal-Pasal KUHD Masih Tercantum dalam Wording PSAKI ?
- Ketentuan Pembayaran Premi dalam Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia
- Tidak Ada Pengurangan Harga Pertanggungan pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re
- Perpanjangan Otomatis pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re
- ‘Sonic Boom’ dan Asuransi Harta Benda
- Asuransi Objek Jaminan Berwujud pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Penyebab Munculnya Rate Asuransi Kebakaran yang Berbeda untuk Objek Pertanggungan yang Sama
- TFSWD Endorsement on PAR Munich-Re, An Extended or A Restricted Coverage?
- Loss Limit pada Asuransi Harta Benda
- Claim Settlement of Double Insurance Policy Using ‘Sum Insured’ Method
- ‘Latent Defect’ Exclusion in Property All Risks Insurance
- Lebih Baik Mana, Membeli Polis Asuransi Berbasis Actual Cash Value (ACV) atau Replacement Cost Value (RCV) ?
- Penentuan Harga Pertanggungan Polis Asuransi Kebakaran pada Objek Agunan Kredit Bank
- Membahas Definisi ‘Full Value’ pada SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017
- Klaim Ledakan Tabung Gas Elpiji pada Polis Asuransi Kebakaran