Berbagai negara di seluruh dunia akhir-akhir ini disibukkan dengan berita serangan virus Corona (Covid-19) yang sangat menakutkan karena sampai saat ini dinyatakan belum ditemukan adanya anti virus yang dapat menangkal penyakit tersebut.
Dalam konteks asuransi, keberadaan virus Corona dapat ditinjau sebagai sebuah penyebab kerugian (cause of loss) yang akan berpengaruh pada ada tidaknya tanggung jawab (liability) penanggung atas polis yang diterbitkannya yang kemudian dimiliki oleh tertanggung atau nasabah. Apa pun itu jenis polis asuransinya, hal utama yang perlu dianalisa adalah tentang kaitan antara penyakit ini dengan terms and conditions yang diterapkan dalam masing-masing polis.
Untuk polis asuransi yang menggunakan basis named perils, tertanggung harus memastikan bahwa suatu penyakit tertentu disebutkan dalam operative clause sebagai suatu peril atau bahaya yang dijamin dalam polis. Sedangkan untuk polis-polis berbasis all risks harus dapat dibuktikan bahwa penyakit tersebut tidak disebutkan sebagai peril atau bahaya yang dikecualikan.
Penelusuran di atas akan berkaitan dengan sebuah prinsip dasar asuransi yang dikenal dengan sebutan proximate cause atau proxima causa yang membahas tentang hubungan sebab akibat (kausalitas) antara peril atau bahaya versus loss atau kerugian yang dialami tertanggung. Apabila terdapat hubungan antara peril dan loss dimaksud yang memenuhi kaidah tertentu dalam prinsip proximate cause maka ada kemungkinan klaim yang diajukan tertanggung atas kejadian virus Corona akan dapat diproses lebih lanjut oleh penanggung.
Etherington v Lancashire and Yorkshire Accident Ins. Co. (1909)
Kasus virus Corona alias Covid-19 mengingatkan kita pada sebuah kasus asuransi yang telah lebih dari 1 (satu) abad terjadi yaitu Etherington v Lancashire and Yorkshire Accident Ins. Co. (1909) dimana kasus ini menjadi salah satu yurisprudensi penting dalam pelajaran tentang prinsip proximate cause dalam asuransi.
Kasus tersebut terkait dengan klaim asuransi kecelakaan diri (personal accident) yang menjamin atas meninggal dunianya tertanggung karena suatu kecelakaan atau accident namun mengecualikan meninggal dunia karena suatu penyakit. Urutan peristiwa (train of events) yang terjadi adalah sebagai berikut :
- Tertanggung jatuh dari kudanya;
- Ia menderita luka-luka yang memaksanya harus berbaring di atas tanah yang lembab;
- Ia diserang pneumonia;
- Ia meninggal dunia
Mata rantai dari peristiwa di atas menunjukkan bahwa terjadi suatu kejadian yang sifatnya tidak terputus (unbroken chain of events) dari awal sampai akhir yaitu dimulai dari jatuhnya tertanggung dari kudanya sampai dengan meninggal dunia.
Dalam polis yang dimiliki tertanggung disebutkan bahwa asuransi menjamin kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan atau accident dan tidak menjamin suatu penyakit atau disease. Hakim pengadilan kemudian menyatakan bahwa meskipun ada serangan pneumonia yang dialami tertanggung (yang dikategorikan sebagai suatu penyakit yang dikecualikan dalam polis) namun karena penyebab aktif dan efisien berasal dari peristiwa kecelakaan maka penanggung harus bertanggung jawab atas kejadian yang dialami tertanggung tersebut.