Jika dalam wording PSAKI telah diatur tentang tata cara pembayaran premi, hal yang berbeda jika kita cermati wording PAR Munich-Re.
Dari aspek historis, wording PSAKI merupakan evolusi dari polis kebakaran yang dikeluarkan sejak jaman penjajahan Belanda sehingga masih terdapat sejumlah pasal dalam wordingnya yang mencantumkan pasal-pasal peninggalan kolonial itu baik KUHD maupun KUHPer.
Tidak demikian halnya dengan polis-polis yang dikeluarkan oleh Munich-Re buatan negara Jerman., tidak ada pencantuman pasal-pasal KUHD maupun KUHPer di sana. Hal ini tentu saja dapat dipahami mengingat cikal bakal sistem hukum yang berlaku pun berbeda antara Belanda dan Jerman. Negara ini memiliki sistem hukum tersendiri yang dipengaruhi oleh tradisi hukum Romawi. Bahkan hukum perdata Jerman kemudian diadopsi oleh beberapa negara seperti Austria, Rusia, Swiss, Bosnia Herzegovina, Portugal, termasuk negara-negara Asia Timur seperti Jepang, Taiwan, dan Korea Selatan. Perbedaan asal usul hukum inilah yang diperkirakan mempunyai pengaruh ke setiap negara termasuk sampai ke aturan main yang dicantumkan dalam wording polis asuransi di masing-masing negara tersebut.
Mengapa Tidak Dijumpai Pasal Pembayaran Premi pada Wording PAR Munich-Re ?
Jika kita coba telusuri bagian demi bagian dari wording polis PAR (Property All Risks) Munich-Re, niscaya tidak akan dijumpai pasal yang mengatur tentang pembayaran premi sebagaimana diatur dalam wording PSAKI.
Penyebutan pembayaran premi hanya disebut pada bagian Preamble atau Recital Clause yang berbunyi, “Now this Policy of Insurance witnesseth that subject to the Insured having paid or agree to pay to the Insurers the premium mentioned in the Schedule(s) and subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained herein or endorsed hereon the Insurers will indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided” atau jika dialihbahasakan ke Indonesia, “Polis asuransi ini menyatakan bahwa dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau diendors padanya, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis ini.”
Sejauh ini (sepertinya) belum begitu jelas mengapa polis PAR Munich-Re tidak membuat pasal khusus yang mengatur pembayaran premi seperti halnya dalam PSAKI. Maka sebagaimana kalimat yang tercantum dalam Preamble seperti di atas (dan jika tidak diatur secara khusus melalui pelekatan klausula atau endorsement) maka ketentuan tersebut dapat menjadi keuntungan bagi tertanggung atau pemegang polis PAR Munich-Re. Polis asuransi akan dianggap terus berjalan meskipun premi belum dibayar dalam jangka waktu tertentu sejak tanggal penerbitan polis. Tertanggung cukup melakukan pembayaran premi kapan pun dan selama pembayaran tersebut kemudian diterima oleh penanggung maka atas klaim yang terjadi (baik sebelum pembayaran maupun sesaat setelah pembayaran premi) akan tetap diproses penanggung.
Premium Payment Warranty Clause
Untuk memberikan kepastian kepada penanggung terhadap batas waktu pembayaran premi maka underwriter dapat melekatkan klausula khusus yang mengatur tata cara pembayaran premi. Dan mengingat pembayaran premi ini menjadi salah satu kondisi polis yang termasuk dalam policy conditions maka underwriter dapat menambahkan ketentuan khusus untuk menyempurnakan atau melengkapi standard conditions yang tercantum dalam wording PAR Munich-Re.
Umumnya bagian wording PAR Munich-Re yang dilengkapi terkait pengaturan pembayaran premi asuransi adalah Warranties yang merupakan salah satu pasal dari General Conditions. Meskipun pada teorinya, warranty ini lebih terkait dengan pengaturan objek asuransi agar risiko yang lebih besar tidak akan timbul tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin penanggung (karena premi yang ditetapkan telah didasarkan pada fakta bahwa risiko yang lebih besar tidak ada) namun dewasa ini warranty tersebut mulai merambah ke aspek lain termasuk soal pembayaran premi asuransi.
Penutup
Mengingat tidak diaturnya secara spesifik terkait pembayaran premi dalam wording PAR Munich-Re dan tidak ada standardisasi klausula warranty pembayaran premi maka (untuk menjaga kepentingan penanggung dan tertanggung) underwriter dapat menyiapkan sendiri isi klausula ini. Intinya dalam warranty tersebut dapat diatur tentang bagaimana mekanisme pembayaran premi yang harus dilakukan oleh tertanggung, termasuk tenggang waktu pembayaran jika penanggung bermaksud memberikan keleluasaan batas waktunya kepada tertanggung (sebagaimana yang diberlakukan dalam PSAKI).