“Loss limit” sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I SE OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penerapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 dalam istilah lain dapat disebut sebagai “first loss insurance” yaitu jenis polis asuransi dimana harga pertanggungan (sum insured) tidak ditetapkan sebesar nilai keseluruhan risiko (full value) namun dibatasi pada suatu nilai tertentu yang lebih kecil dari itu. Salah satu alasan penggunaan loss limit ini adalah karena tertanggung meyakini bahwa nilai maksimum kerugian yang mungkin ia alami tidak akan mencapai nilai total risiko yang sebenarnya. Continue reading “Loss Limit pada Asuransi Harta Benda”