Penjelasan atas kontrak jual beli CIF (Cost Insurance Freigh) Incoterms pada dasarnya sama dengan C & F/CNF/CFR, hanya saja ada penambahan komponen “Insurance” dalam CIF sehingga dapat dikatakan bahwa CIF = (C & F) + Insurance.
Terkait dengan asuransi pada CIF, seller harus membuat kontrak dengan perusahaan asuransi dengan biayanya sendiri untuk pengangkutan barang dari gudang seller sampai dengan POD (Port of Destination) dengan minimum cover. Meskipun asuransi sudah diatur dari titik awal keberangkatan barang sampai dengan pelabuhan tujuan namun perpindahan risiko dari seller ke buyer tidak berubah yaitu pada saat loading barang ke kapal pengangkut di POL (Port of Loading).
Bagaimana Cara Menghitung Komponen “Insurance” pada CIF
Mengingat pada kontrak CIF Incoterms terdapat komponen “insurance” atau asuransi maka diperlukan pengetahuan lebih lanjut tentang bagaimana cara menghitung nilai asuransi sehingga diperoleh total nilai CIF.
Sebelum menghitung “Insurance” harus dihitung dulu “C + F”nya dengan contoh ilustrasi sebagai berikut :
CIF = C + I + F
Misal,
C (Cost) = USD 50,000.00 (meliputi value of goods + loading in factory + export custom clearance + terminal charges + loading on vessel + lain-lain).
I (Insurance) = ?
F (Freight) = USD 5,000.00 (meliputi inland freight + ocean/sea freight)
Maka,
C + F = USD 50,000.00 + USD 5,000.00 = USD 55,000.00
Jika premium rate asuransi (minimum cover) ditetapkan sebesar 0.25% maka nilai asuransi (insurance) dapat dihitung sebagai berikut :
I (Insurance) = 0.25% x (C + F) = 0.25% x USD 55,000.00 = USD 137.50
Sehingga,
CIF = USD 50,000.00 + USD 137.50 + USD 5,000.00 = USD 55,137.50
Dengan demikian, misal dalam kontrak jual beli antara importir dan eksportir disebutkan CIF (Tanjung Priok Port, Indonesia) Incoterms 2010 dengan nilai CIF USD 55,137.50 maka dapat dikatakan bahwa pihak eksportir di luar negeri menjual barangnya ke importir di Indonesia dengan invoice value sebesar USD 55,137.50. Total nilai ini sudah termasuk biaya-biaya pengangkutan dan asuransi namun hanya mengcover sampai di pelabuhan tujuan yang disebutkan yaitu Tanjung Priok Port, Indonesia. Adapun biaya bongkar di Tanjung Priok, custom clearance, bea masuk, termasuk biaya trucking dalam perjalanan darat dari Tanjung Priok ke gudang buyer, ditanggung oleh pihak buyer.
Penutup
Meskipun sudah ada komponen biaya asuransi (I=Insurance) dalam CIF namun asuransinya hanya berupa minimum cover sehingga preminya disebut juga sebagai “Base Premium”. Hal ini untuk menghindari tercampurnya pengertian premi ini dengan premi “Insured Value” yang dihitung dari CIF + 10% atau CIF x 110%.
Referensi :
http://rumaheksporimpor.blogspot.co.id/2014/01/cfr-incoterms-2010.html
https://nhducdng.wordpress.com/2011/08/17/how-to-calculate-insurance-premium/amp/
https://internationalcommercialterms.guru/incoterms-cif/
https://www.linkedin.com/pulse/incoterms-2017-exw-fca-fas-fob-cfr-cif-cpt-cip-daf-des-john-kingsley/