Jika sebelumnya kita hanya mengenal sejumlah kecil jenis kontrak jual beli berbasis Incoterms seperti CIF, C&F, dan FOB, maka sebenarnya terdapat banyak sekali jenis-jenis kontrak jual beli berdasarkan Incoterms tersebut, salah satunya adalah EXW.
EXW mungkin boleh dikatakan sebagai jenis Incoterms yang paling sederhana dan simple, terutama di sisi seller atau penjual dimana EXW merepresentasikan kewajiban minimum yang harus ditanggung oleh seller. Ia hanya bertanggung jawab menempatkan atau mengirimkan barang yang dijualnya kepada buyer pada suatu tempat pembongkaran tertentu yang sudah disepakati antara seller dan buyer (umumnya lokasinya berada di dekat premises penjual) yang disebut sebagai ‘Place of Delivery’. Misal seller, PT ABC, memiliki suatu pabrik komponen elektonika di Tangerang lalu lokasi Place of Delivery (sebagai titik transfer peralihan risiko dan tanggung jawab) berlokasi di Jakarta, maka pada tahap awal, seller akan mengirimkan barangnya dari pabrik di Tangerang ke Jakarta (bisa menggunakan berbagai jenis moda transportasi). Selama perjalanan tersebut, seller masih memiliki kontrol dan tanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan keamanan barang yang dibawanya.
Ketika barang sudah dibongkar di Jakarta maka proses loading ke moda transportasi berikutnya menjadi tanggung jawab buyer. Di titik ini pula terjadi perpindahan risiko (transfer of risk) dan tanggung jawab lainnya seperti biaya loading, biaya transportasi ke pelabuhan muat (Port of Loading), termasuk biaya-biaya export/import custom clearance, sampai biaya unloading dan trucking dari pelabuhan tujuan ke gudang tujuan akhir yang dikehendaki buyer. Contoh penyebutan dalam kontrak jual beli : EXW PT ABC, Jakarta, Indonesia – Incoterms 2020.
Kebutuhan Asuransi Pengangkutan Barang dalam EXW Incoterms
Karena titik peralihan risiko (transfer of risk) berada di suatu tempat tertentu maka masing-masing pihak memiliki tanggung jawab atas keselamatan dan keamanan barangnya disesuaikan dengan sebelum dan setelah barang sampai di lokasi tersebut. Dalam hal ini, kebutuhan asuransi pengangkutan barang di sisi seller dimulai saat barang dikirim dari pabrik atau gudang penyimpanan sampai ke titik serah terima barang ke buyer di negara seller berada. Sedangkan di sisi buyer, kebutuhan asuransi pengangkutan barang dimulai saat barang selesai di-unloading menurut buyer’s disposal di lokasi Place of Delivery, berlanjut ke proses loading ke moda transportasi pertama yang ia tunjuk atau ia miliki sendiri, loading di moda transportasi kedua dan seterusnya, sampai barang tersebut tiba di tempat tujuan yang diinginkan di negaranya.
Referensi :
https://internationalcommercialterms.guru/incoterms-exw/