Loss Limit pada Asuransi Harta Benda

“Loss limit” sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I SE OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penerapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 dalam istilah lain dapat disebut sebagai “first loss insurance” yaitu jenis polis asuransi dimana harga pertanggungan (sum insured) tidak ditetapkan sebesar nilai keseluruhan risiko (full value) namun dibatasi pada suatu nilai tertentu yang lebih kecil dari itu. Salah satu alasan penggunaan loss limit ini adalah karena tertanggung meyakini bahwa nilai maksimum kerugian yang mungkin ia alami tidak akan mencapai nilai total risiko yang sebenarnya. 

Dalam SE OJK di atas, loss limit sendiri didefinisikan sebagai “batas maksimum ganti rugi yang ditetapkan sebagai harga pertanggungan dimana harga pertanggungan tersebut lebih kecil dari nilai penuh (full value) dan berlaku ketentuan prorata (average) pada saat klaim dalam hal nilai penuh (full value) yang dideklarasikan pada polis lebih kecil dari nilai sebenarnya.

First loss insurance sebagai fondasi dasar loss limit pada awalnya diterapkan pada asuransi kebongkaran atau pencurian, namun dalam dekade ini juga diaplikasikan pada asuransi harta benda. Sebagai contoh, seorang pemilik sebuah perusahaan memiliki perangkat komputer dengan nilai keseluruhan (full value) sebesar Rp 200 juta. Lalu ia ingin mengasuransikan komputernya dari risiko kebakaran dengan keyakinan bahwa dalam satu kali kejadian kebakaran tidak mungkin keseluruhan komputernya mengalami kerusakan. Maka ia menyampaikan kepada perusahaan asuransi bahwa ia hanya ingin mengasuransikan sampai suatu jumlah tertentu di bawah Rp 200 juta, misal Rp 50 juta (25% dari total stok komputernya). Perusahaan asuransi kemudian membuat penawaran asuransi kebakaran dengan skema first loss basis.

Perlu digarisbawahi bahwa first loss insurance ini tidak akan selalu dikenakan prorata condition of average pada saat klaim asalkan declared value pada saat kejadian tidak lebih kecil dari actual value atau value at risk (VAR). Dengan demikian, penanggung akan membayar ganti rugi sampai maksimum sebesar harga pertanggungan berdasarkan loss limit-nya. Karena penanggung harus berhadapan dengan risiko membayar senilai maksimum harga pertanggungan loss limit maka rate yang diterapkan biasanya akan lebih tinggi dibandingkan rate normal. Sebagai contoh, dalam tabel rate loss limit yang dirilis OJK disebutkan bahwa untuk nilai pertanggungan loss limit sebesar 25% of values (maksudnya : 25% of full value) maka akan dikenakan premi loss limit sebesar 75% dari total premi normal.

Mengingat bahwa loss limit ini tidak mengenal underinsurance dengan syarat declared value tidak lebih kecil dari value at risk maka informasi penting yang harus diketahui oleh penanggung adalah berapa nilai keseluruhan total risiko (full value) dan berapa nilai first loss yang akan diambil tertanggung. Selanjutnya akan diketahui perbandingan antara harga pertanggungan (sum insured) dengan nilai keseluruhan risiko (full value). Proporsi inilah yang nantinya akan mempengaruhi besaran premi yang akan dikenakan kepada tertanggung.

Berikut contoh perhitungan premi loss limit untuk kasus asuransi komputer di atas  :

loss limit

Dari tabel loss limit OJK terlihat bahwa semakin kecil harga pertanggungan terhadap nilai keseluruhan risiko, premi yang diterapkan akan semakin besar. Dengan rate normal, seharusnya tertanggung hanya membayar premi sebesar Rp 50 juta x 1,00% = Rp 500 ribu, namun karena harga pertanggungan tersebut merupakan harga pertanggungan loss limit dimana seharusnya penanggung memperoleh premi dari total harga pertanggungan sebesar Rp 200 juta maka premi yang tertanggung bayarkan menjadi Rp 200 juta x 1,00% x 75% = Rp 1.500.000,00 atau lebih mahal 200% dari premi original. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, apabila pada saat kerugian, declared value yang disampaikan ternyata lebih kecil dari value at risk maka ganti rugi yang dibayarkan penanggung kepada tertanggung akan dikenakan pro rata condition of average.

loss limit

Share this article :

One thought on “Loss Limit pada Asuransi Harta Benda”

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.