US COGSA adalah kependekan dari United States Carriage of Goods by Sea Act yaitu aturan hukum yang dibuat oleh Amerika Serikat yang disahkan pada tahun 1936 dan masih digunakan sampai saat ini.
Act di atas tercantum dalam United States Code, Title 46 Appendix yang mengatur tentang tanggung jawab pemilik kapal (ship owner) atau penyewa (charterer) dan pengirim (shipper) atas barang yang dibawa ship owner atau charterer, dari dan ke Amerika Serikat. Aturan ini ditujukan guna mendukung pelaksanaan The Hague Convention Rules dimana US COGSA menyatakan bahwa semua pemilik kapal kargo bertanggung jawab atas paket (package) yang dikirimkan namun kewajiban tersebut dibatasi hanya sampai USD 500.00 per paket dan proses penuntutannya hanya berlaku 1 (satu) tahun. Aturan hukum milik Amerika itu secara otomatis berlaku untuk semua pengiriman barang secara internasional yang relevan dan tidak berlaku otomatis untuk pengiriman domestik. Pada akhirnya banyak negara-negara lain yang kemudian menerapkan aturan yang sama seperti South African Carriage of Goods by Sea Act, Thailand Carriage of Goods by Sea Act, dan lain-lain.
Di bawah COGSA 1936, pada setiap kontrak pengiriman barang melalui laut, pihak carrier yang terikat kontrak pengiriman dengan shipper, memiliki tanggung jawab atas barang yang dibawanya, mulai dari loading, handling, stowage, custody, dan discharge di tempat tujuan. Selain itu, tanggung jawab carrier (baik ship owner atau charterer) juga meliputi kelayakan laut kapal (seaworthiness of the ship), kelayakan kru, perlengkapan, dan supply kapal.
Selanjutnya, setelah barang diterima dari shipper, pihak carrier atau master atau agent harus menerbitkan Bill of Lading. Pihak carrier akan memberikan tanda (mark) guna mengidentifikasi barang yang dibawanya, termasuk data kuantitas, berat, dan lain-lain. Bill of Lading itu sendiri kemudian akan menjadi bukti ‘prima facie’ dari penerimaan oleh pihak carrier.
Pembebasan Tanggung Jawab Carrier dalam COGSA 1936
Suatu hal yang umum terjadi pada kontrak yang melibatkan beberapa pihak dimana terdapat pasal yang mengatur tentang pembatasan atau pembebasan tanggung jawab dari salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak. US COGSA 1936 juga mengatur hal ini dimana pada kasus-kasus tertentu, pihak carrier dibebaskan dari tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang dibawanya.
Beberapa faktor yang membebaskan carrier dari tanggung jawabnya tersebut adalah sebagai berikut :
- Tindakan, kelalaian, atau kesalahan dari master, pelaut, mualim, atau pelayan kapal dalam navigasi atau dalam manajemen kapal.
- Kebakaran, kecuali yang disebabkan oleh kesalahan nyata atau semata-mata oleh carrier.
- Bahaya dan kecelakaan laut atau wilayah perairan lain yang dapat dilalui.
- Bencana alam.
- Peperangan.
- Tindakan musuh publik.
- Penahanan kapal di bawah proses hukum.
- Pembatasan karantina.
- Tindakan shipper atau pemilik barang, termasuk agen atau perwakilannya.
- Pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara.
- Penyelamatan atau usaha penyelamatan atas jiwa atau harta benda di laut.
- Kebocoran curah atau pengurangan berat atau kerugian atau kerusakan lain sebagai akibat dari inherent defect, quality, atau sifat barang itu sendiri.
- Ketidakcukupan pembungkusan dan penandaan.
- Penyebab lain tanpa melibatkan kesalahan nyata pihak carrier atau agen atau pembantunya.