‘Post-Loss Underwriting’; Saat Penanggung Menolak Klaim Berdasarkan ‘Misrepresentation’

Tulisan di bawah ini merupakan terjemahan dari sebuah website luar negeri (dicantumkan di akhir tulisan) dalam rangka ikut menyumbangkan pendapat atas Putusan MKRI Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian Pasal 251 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) terhadap UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.

Perusahaan asuransi akan terus mencari cara untuk meraup keuntungan yang lebih besar. Salah satu caranya adalah dengan menolak klaim dengan menuduh tertanggung telah membuat pernyataan yang keliru (‘misrepresentation’) untuk mendapatkan manfaat polis asuransi. Tentu saja tuduhan ini dibuat secara kebetulan setelah klaim diajukan. Praktik ini sering disebut sebagai ‘post-loss underwriting’ dan merupakan praktik yang berkembang dan digunakan oleh banyak perusahaan asuransi. Misalnya, setelah menerima klaim, perusahaan asuransi jiwa akan berargumen bahwa tertanggung gagal mengungkapkan kondisi medis saat polis diajukan dan perusahaan asuransi mengklaim bahwa mereka tidak akan meng-underwrite polis jika perusahaan asuransi mengetahuinya. Mau tidak mau perusahaan asuransi harus mengakui bahwa mereka tidak melakukan analisis atau investigasi (yang layak) untuk dalam rangka proses akseptasi asuransi (underwriting) sebelum menerbitkan polis asuransi jiwa.

Meskipun undang-undang asuransi di Texas melindungi konsumen, perusahaan asuransi jarang bakal membatalkan keputusan menolak klaim (menghindari pembayaran klaim) dengan alasan adanya pernyataan yang keliru (‘misrepresentation’). Seperti pepatah lama, “itulah cerita kami dan kami akan berpegang teguh pada itu.”

Pernyataan yang Keliru Harus Berdasarkan Niat untuk Menipu

Berdasarkan hukum Texas, pernyataan keliru (‘misrepresentation’) itu sendiri bukanlah dasar hukum yang cukup untuk menolak klaim atau membatalkan polis yang ada. Pernyataan keliru yang dituduhkan haruslah material dan didasarkan pada niat untuk menipu. Dalam banyak kasus, pernyataan yang keliru yang dituduhkan bukanlah pernyataan keliru yang benar-benar disengaja, tetapi hanya sekadar kelalaian atau kesalahan yang tidak bersifat material. Sayangnya, sebagian besar konsumen tidak mengetahui hal ini dan mungkin menyerah begitu saja dan menerima alasan perusahaan asuransi atas pernyataan yang keliru, penolakan, atau pembatalan.

Perusahaan Asuransi Menggunakan Alasan Kekeliruan Setelah Klaim Diajukan

Perusahaan asuransi yang menolak klaim atau membatalkan polis berdasarkan alasan adanya kekeliruan (‘misrepresentation’) biasanya gagal menyelidiki atau meng-‘underwrite’ polis asuransi sebelum diterbitkan. Praktik underwriting yang buruk dari perusahaan asuransi seharusnya tidak menjadi dasar untuk menghindari pembayaran klaim. Perusahaan asuransi dengan senang hati mengambil premi Anda sampai suatu ketika klaim diajukan, perusahaan asuransi memutuskan untuk melakukan investigasi (“meng-underwrite” untuk pertama kalinya atas polis). Praktik ini disebut sebagai ‘post-loss underwriting’ dan telah menjadi metode yang lazim untuk menolak klaim. Pendekatan ini dapat dianggap sebagai itikad buruk meskipun bagi beberapa perusahaan asuransi bersedia mengambil risiko jika mereka dapat menolak cukup banyak klaim di mana tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menentang keputusan perusahaan asuransi. ‘Post-loss underwriting’ merupakan strategi yang sangat menguntungkan bagi perusahaan asuransi yang menimbulkan ketakutan bagi nasabah saat mengajukan klaim.

Referensi :
https://www.ticerlawfirm.com/insurance-coverage/claims-denial-based-on-misrepresentation/

post-loss underwriting

 

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.