Polis asuransi yang mencantumkan nama tertanggung tunggal (single insured), baik 1 (satu) orang atau 1 (satu) company, tentu tidak akan menimbulkan banyak potensi masalah di kemudian hari, terutama jika terjadi klaim. Namun bagaimana dengan polis yang menggunakan nama tertanggung bersama (joint insured) yang biasanya melibatkan 2 (dua) pihak atau lebih ?.
Polis asuransi dengan nama tertanggung lebih dari satu biasa dikenal sebagai “joint insured policy” atau “polis tertanggung bersama” yaitu polis asuransi yang mencantumkan 2 (dua) atau lebih nama tertanggung pada schedule polis (dalam dunia perbankan, pencantuman nama nasabah bersama dikenal dengan istilah “joint account”).
Sedikit berbeda dengan sistem penamaan “joint account” pada dunia perbankan yang mengenal 3 (tiga) cara penamaan yaitu “and”, “or”, dan “qq”, dalam dunia asuransi hanya lazim dikenal 2 (dua) cara penamaan “joint insured” yaitu “and/or” dan “qq”. Mengapa joint insured di industri asuransi hanya mengenal 2 (dua) cara penulisan ?. Para pakar dan praktisi senior asuransi mungkin perlu menjelaskannya lebih lanjut.
Joint Insured “and/or”
Polis asuransi joint insured jenis pertama menggunakan “and/or” sebagai penghubung antara “nama tertanggung pertama” dan “nama tertanggung kedua”. Secara umum dapat diartikan bahwa semua nama yang dihubungkan dengan penghubung “and/or” ini memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama atau setara di depan polis, artinya masing-masing pihak posisinya tidak ada yang paling tinggi atau lebih rendah. Kedua belah pihak bertindak dan untuk atas nama bersama (meskipun bisa saja muncul keraguan saat hanya satu pihak yang mengajukan klaim, apakah tidak membingungkan karena ada kata “and” di situ). Sementara di dunia perbankan, mereka lebih memilih memisahkan penggunaan antara “and” dan “or” sehingga lebih mudah ditarik perbedaan diantara keduanya.
Note : Joint account dengan penghubung “and” di perbankan diartikan bahwa pihak pertama dan kedua -yang terlibat dalam pembukaan rekening- wajib menandatangani rekening. Saat melakukan penarikan tabungan pun, baik nama yang disebut pertama maupun kedua wajib hadir di depan teller dan membubuhkan tanda tangan pada slip penarikan. Sedangkan pada joint account “or” berlaku lebih fleksibel dimana tindakan salah satu pihak dapat dianggap mewakili dan diketahui atau disetujui pihak lainnya (saling menggantikan). Sehingga ketika penarikan uang tabungan misalnya, tidak harus semua pihak hadir atau membubuhkan tanda tangan pada form penarikan uang.
Joint Insured “qq”
Jenis joint insured yang lebih populer diaplikasikan dalam dunia asuransi adalah dengan menggunakan “qq (Qualitate Qua)” yang diartikan secara umum sebagai “in the capacity of” dimana “pihak yang disebutkan pertama bertindak dalam kapasitas dari nama yang disebutkan kedua”. Dengan kata lain, pihak pertama bertindak mewakili kepentingan atas nama pihak kedua. Praktek penulisan ini sudah banyak diterapkan dalam sejumlah besar polis-polis asuransi pembiayaan atau kredit bank. Sebagai contoh, penulisan “PT Bank XYZ qq PT Bersaudara” dapat diartikan bahwa “PT Bank XYZ bertindak dalam kapasitas sebagai PT Bersaudara.”
Tata Cara Penyelesaian Klaim atas Polis Joint Insured
Atas perbedaan penulisan joint insured antara “and/or” versus “qq” maka tentu saja terdapat perbedaan tata cara penyelesaian saat terjadi klaim. Dengan joint insured “and/or”, semua pihak yang disebutkan dalam schedule polis (semestinya) memiliki “hak” atau “kepentingan” yang sama, tidak ada pihak yang diprioritaskan dan tidak ada pihak yang dinomorduakan. Mereka harus secara bersama-sama “menghadapi” penanggung dalam penyelesaian klaim dan akan menanggung konsekuensi yang sama dari suatu penyelesaian klaim.
Sementara dengan joint insured jenis “qq” maka kedudukan pihak yang berkepentingan akan berbeda dimana pihak yang disebutkan pertama lebih “diprioritaskan” dibandingkan pihak yang disebutkan kedua. Bisa saja karena karena pihak pertama memiliki kepemilikan modal kerja atau saham yang lebih besar dari pihak kedua (misal dalam sebuah kerja sama usaha), atau pihak kedua belum mempunyai kemampuan atau kecakapan di depan hukum (karena belum cukup umur dan sebagainya).
Dalam kaitannya dengan proses kredit atau pembiayaan bank, pihak bank mempunyai kepentingan terhadap nilai kredit yang dikucurkan kepada debitur yang kemudian melahirkan adanya “insurable interest” dimana pihak bank akan mengalami kerugian apabila sisa pokok pinjaman tidak dapat dilunasi oleh debitur karena risiko-risiko yang mungkin timbul, misalnya karena debitur meninggal dunia (sedangkan ahli warisnya belum tentu sanggup untuk meneruskan sisa kredit yang belum dijalani). Atas adanya “kepentingan” inilah, pihak bank dikatakan memiliki insurable interest terhadap jiwa debiturnya. Maka menjadi wajar apabila dalam proses pengajuan kredit perbankan, biasanya asuransi jiwa kredit menjadi salah satu komponen wajib dalam dokumen perjanjian. Dengan adanya asuransi jiwa kredit (credit life insurance), risiko tidak terlunasinya sisa cicilan ini karena debitur meninggal dunia kemudian dialihkan ke perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi lalu akan menerbitkan polis asuransi jiwa kredit dengan mencantumkan nama tertanggung bersama (joint insured) berupa “PT Bank XYZ qq Nama Debitur”. Maknanya, pada saat debitur ditakdirkan meninggal dunia sebelum periode kredit atau pembiayaan berakhir, maka nilai klaim asuransi (berupa nilai sisa cicilan kredit yang belum lunas) akan dibayarkan kepada bank sebagai pihak yang disebutkan pertama. Begitu klaim settled, perjanjian kredit dan polis asuransi otomatis berakhir karena kewajiban debitur sudah dilunasi oleh perusahaan asuransi.
Fajar apa kabar? masih ingat dengan Zulfakhri…kita bareng di MT Bumida waktu itu
Alhamdulillah sehat, Zul. Iya, masih ingat. Thanks udah mampir ke sini…