‘Post-Loss Underwriting’; Saat Penanggung Menolak Klaim Berdasarkan ‘Misrepresentation’

Tulisan di bawah ini merupakan terjemahan dari sebuah website luar negeri (dicantumkan di akhir tulisan) dalam rangka ikut menyumbangkan pendapat atas Putusan MKRI Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian Pasal 251 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) terhadap UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Continue reading “‘Post-Loss Underwriting’; Saat Penanggung Menolak Klaim Berdasarkan ‘Misrepresentation’”