Tulisan di bawah ini merupakan terjemahan dari sebuah website luar negeri (dicantumkan di akhir tulisan) dalam rangka ikut menyumbangkan pendapat atas Putusan MKRI Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian Pasal 251 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) terhadap UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Continue reading “‘Post-Loss Underwriting’; Saat Penanggung Menolak Klaim Berdasarkan ‘Misrepresentation’”