Pengecualian ‘Liquidated Damages’ pada Polis Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga

Pada sebuah dokumen perjanjian kontrak proyek PWHT (Post Weld Heat Treatment) antara owner dan kontraktor di sebuah lokasi site dicantumkan sebuah pasal (article) berjudul “Liquidated Damages”. Apa yang dimaksud dengan “Liquidated Damages” ini dan bagaimana polis asuransi tanggung gugat pihak ketiga (third party liability insurance) mengaturnya ?. Continue reading “Pengecualian ‘Liquidated Damages’ pada Polis Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga”