Pengecualian ‘Liquidated Damages’ pada Polis Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga

Pada sebuah dokumen perjanjian kontrak proyek PWHT (Post Weld Heat Treatment) antara owner dan kontraktor di sebuah lokasi site dicantumkan sebuah pasal (article) berjudul “Liquidated Damages”. Apa yang dimaksud dengan “Liquidated Damages” ini dan bagaimana polis asuransi tanggung gugat pihak ketiga (third party liability insurance) mengaturnya ?.

Pada kontrak-kontrak pekerjaan konstruksi dan engineering yang menggunakan standard FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs) biasanya dicantumkan pasal “liquidated damages” yaitu klausul yang mengatur adanya “kompensasi” atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek (completion of a project). Hal ini dikarenakan dampak dari keterlambatan penyelesain proyek dapat menyebabkan kerugian pada pihak owner, meskipun actual damage-nya sendiri terkadang untuk dikalkulasi. Sebagai contoh, pada kontrak PWHT di atas, owner mensyaratkan bahwa apabila penyelesaian pekerjaan terjadi keterlambatan melebihi tanggal yang sudah ditentukan maka kontraktor wajib membayar 2 (dua) persen dari harga kontrak (contract value) per minggu untuk 2 (dua) minggu pertama dan 1 (satu) persen untuk minggu-minggu berikutnya. Biasanya nilai maksimum liquidated damages ini dibatasi sampai pada prosentase tertentu misal 10 (sepuluh) persen dari nilai kontrak.

Pengecualian “Liquidated Damages” pada Polis Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga

Dalam wording CGL (Comprehensive General Liability) dapat ditemukan pengecualian Liquidated Damages pada bagian pengecualian, “This insurance does not apply to fines, penalties, punitive damages, exemplary damages, treble damages or any other damage resulting from the multiplication of compensatory damages”.

Logika dasar yang dapat dijadikan alasan mengapa umumnya liability insurance tidak menjamin liquidated damages adalah sebagai berikut  :

  1. Antara “tort” dan “breach of contract” memiliki mekanisme kerja yang berbeda. Tort biasanya terjadi karena adanya unsur kelalaian (negligence) -yang akan dinyatakan valid tanggung gugatnya apabila terjadi breach of duty dan penggugat, yaitu pihak ketiga, mengalami kerugian (damage)-, sedangkan dalam breach of contract (yang salah satunya melahirkan liquidated damages), pihak yang mengalami kerugian hanya pihak pertama dan kedua yang terlibat dalam kontrak. Pihak ketiga atau pihak lain yang tidak terikat kontrak, tidak ikut terpengaruh atas kejadian breach of contract.
  1. Pada kasus tort, nilai tuntutan maupun ganti rugi kepada pihak ketiga tidak ditentukan sebelumnya (unliquidated) karena nilai ganti ruginya akan melihat pada proses negosiasi, musyawarah, atau bahkan melalui keputusan pengadilan, itu pun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan penanggung karena terdapat batasan limit of liability yang tercantum dalam schedule polis, baik limit secara any one accident maupun Sedangkan dalam breach of contract, nilai ganti rugi (berupa denda atau penalti) biasanya sudah ditentukan nilainya (liquidated) dimana formula perhitungannya sudah tercantum dengan jelas dalam dokumen kontrak.
  1. Pada polis-polis public liability atau comprehensive general liability, pihak yang akan melakukan tuntutan adalah pihak ketiga (third party) sedangkan dalam breach of contract, pihak yang melakukan tuntuan masih dalam definisi “tertanggung (the insured)” sehingga tidak ada manfaat klaim asuransi liability yang dibayarkan kepada tertanggung atas tuntutan tertanggung sendiri (bukan pihak ketiga).

liquidated damages

Share this article :

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.