Secara umum, polis-polis third party liability baik yang bersifat berdiri sendiri (stand alone) seperti PL (Public Liability) atau CGL (Comprehensive General Liability) maupun yang bersifat extended coverage seperti pada polis asuransi CAR (Contractors All Risks) atau EAR (Erection All Risks) hanya mengcover tanggung gugat tertanggung kepada pihak ketiga akibat kelalaian yang dilakukan tertanggung yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami kerugian baik cedera badan (bodily injury) maupun kerusakan harta benda (property damage). Continue reading “‘Cross Liability’ pada Polis Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga”