‘Cross Liability’ pada Polis Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga

Secara umum, polis-polis third party liability baik yang bersifat berdiri sendiri (stand alone) seperti PL (Public Liability) atau CGL (Comprehensive General Liability) maupun yang bersifat extended coverage seperti pada polis asuransi CAR (Contractors All Risks) atau EAR (Erection All Risks) hanya mengcover tanggung gugat tertanggung kepada pihak ketiga akibat kelalaian yang dilakukan tertanggung yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami kerugian baik cedera badan (bodily injury) maupun kerusakan harta benda (property damage).

Atas definisi di atas maka dalam polis liability pada umumnya tidak ada penggantian yang dapat diterima atau diperoleh secara langsung oleh tertanggung karena ia tidak dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga (not a third party). Yang berhak melakukan tuntutan adalah orang atau pihak luar dan bukan tertanggung. Sebagai contoh, dalam sebuah proyek konstruksi, owner, kontraktor, sub kontraktor, konsultan, dan sebagainya, dapat dianggap sebagai tertanggung. Sehingga tidak pada tempatnya apabila mereka mengajukan klaim untuk dirinya sendiri di bawah polis asuransi liability.

Cross Liability

Ketiadaan validitas klaim dari para pihak yang terlibat dalam suatu proyek untuk menuntut kepada pihak lainnya (karena sama-sama dianggap sebagai tertanggung) dapat menimbulkan kesulitan karena hanya pihak luar yang dapat mengajukan tuntutan. Padahal dalam sebuah proyek yang melibatkan banyak pihak, terdapat potensi adanya kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak yang dapat mengakibatkan kerugian di pihak lain. Untuk mengatasi kesulitan ini, tertanggung dapat meminta penanggung untuk mencantumkan klausula tambahan berupa “Cross Liability Clause” seperti di bawah ini (beberapa penanggung atau broker mungkin memiliki versi yang berbeda) :

Cross Liability Clause

It is hereby understood and agreed that for the purpose of this policy each of the parties comprising the Insured shall be considered as a separate and distinct unit and the words “the Insured” shall be considered as applying to each party in the same manner as if a separate policy had been issued to each of the said parties and the company hereby agrees to waive all rights of subrogation or action which the company may have or acquire against either of the aforesaid parties arising out of any accident in respect of which any claim is made hereunder.

Provided that any aggregate liability of the company shall not be increased beyond the limits as stated in the Schedule.

Dengan adanya cross liability clause, masing-masing pihak (each party) dianggap atau dipertimbangkan sebagai pihak atau entitas terpisah atau tersendiri (berbeda antara satu dengan yang lainnya) dan kata “the insured” atau “tertanggung” dalam hal ini diberlakukan kepada masing-masing pihak tadi, seolah-olah polis (asuransi liability) diterbitkan secara terpisah atau berdiri sendiri untuk masing-masing pihak. Misal dalam sebuah proyek terdapat 3 pihak atau institusi yang terlibat : Owner, konsultan, dan kontraktor. Polis diterbitkan oleh penanggung atas permohonan aplikasi yang diterima oleh kontraktor. Polis dipegang oleh kontraktor dan preminya pun dibayar oleh kontraktor dengan nama tertanggung yang tercantum di schedule polis (the named insured) sebagai “kontraktor” saja, tidak menyebutkan “owner” dan “konsultan”. Dengan pelekatan cross liability clause, “seolah-olah” polis tersebut “menggandakan dirinya” menjadi 3 (tiga) polis : satu dipegang oleh kontraktor (original), “satu” lagi dipegang oleh owner, dan “satu” lagi dipegang oleh konsultan. Karena masing-masing pihak tadi memiliki polis yang sama maka dianggap ketiganya disebut sebagai “the insured” dan pihak lainnya dianggap sebagai third party sehingga memungkinkan adanya “saling tuntut”. Misal, owner dan konsultan dapat dianggap sebagai pihak ketiga (third party) bagi polis yang dipegang oleh kontraktor. Demikian pula sebaliknya, dalam kasus kerugian yang dialami kontraktor akibat kelalaian owner maka si kontraktor tadi dapat dianggap sebagai “pihak ketiga” atas “polis” yang dipegang owner.

Selanjutnya, dalam kalimat berikutnya disebutkan, “…and the company hereby agrees to waive all rights of subrogation…”. Artinya, selain masing-masing pihak dapat dianggap sebagai pemegang polis yang sama yang memungkinkan adanya saling tuntut, maka penanggung dalam hal ini setuju untuk mengabaikan atau mengesampingkan (to waive) segala hak subrogasinya. Misal jika tuntutan kerugian yang dialami kontraktor atas kelalaian owner sudah dibayarkan oleh penanggung maka penanggung tidak akan melakukakan recovery klaim kepada owner. Hal ini dapat dipahami karena subrogasi pada dasarnya tidak dapat ditujukan kepada tertanggung sendiri.

Terakhir, dalam kalimat penutup dari klausula di atas disebutkan, meskipun polis seolah “tergandakan”, akan tetapi limit of liability-nya tidak ikut naik alias tetap atau fixed sesuai yang tercantum pada schedule polis, tidak otomatis ikut tergandakan menjadi 2 atau 3x lipat (any aggregate liability of the company shall not be increased beyond the limits as stated in the Schedule).

liability

Share this article :

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.