Perhitungan Nilai Ganti Rugi Klaim Asuransi Gempa Bumi Berdasarkan Wording PSAGBI AAUI

Basis penentuan harga pertanggungan dalam wording PSAGBI (Polis Standard Asuransi Gempa Bumi Indonesia) AAUI sebagaimana yang termuat di website AAUI adalah Actual Cash Value dimana dinyatakan dalam Pasal 13, “Penetapan harga didasarkan pada nilai sebenarnya harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan memperhitungkan unsur penyusutan teknis tanpa ditambah unsur laba”. Continue reading “Perhitungan Nilai Ganti Rugi Klaim Asuransi Gempa Bumi Berdasarkan Wording PSAGBI AAUI”