Basis penentuan harga pertanggungan dalam wording PSAGBI (Polis Standard Asuransi Gempa Bumi Indonesia) AAUI sebagaimana yang termuat di website AAUI adalah Actual Cash Value dimana dinyatakan dalam Pasal 13, “Penetapan harga didasarkan pada nilai sebenarnya harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan memperhitungkan unsur penyusutan teknis tanpa ditambah unsur laba”.
Definisi “Nilai Sebenarnya” juga telah dituliskan dalam Pasal 3 wording PSAGBI AAUI yaitu “suatu jumlah yang dihitung dari biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda (yang rusak) dengan jenis dan pada lokasi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih luas dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dikurangi penyusutan.”
Maka formula ganti rugi klaim asuransi gempa bumi yang memakai wording PSAGBI AAUI dapat dituliskan sebagai berikut :
Ganti Rugi = (Harga Pertanggungan : Nilai Sebenarnya) x Kerugian Sebenarnya
Keterangan :
-Nilai Sebenarnya (Actual Cash Value) adalah Nilai Perolehan Baru atau Biaya Membangun Kembali (Replacement/Reinstatement Cost Value) dikurangi Penyusutan (Depreciation).
-Kerugian Sebenarnya, dapat dipecah menjadi 2 (dua) kasus :
- Kerugian sebagian adalah Replacement Cost untuk mengganti bagian yang rusak dan tidak dikecualikan dalam polis dikurangi Penyusutan (Depreciation).
- Kerugian total adalah Nilai Sebenarnya (Actual Cash Value) = RCV – Depreciation.
Berikut ilustrasi atau contoh perhitungan ganti rugi klaim asuransi gempa bumi, baik yang berupa partial loss maupun total loss, dan juga baik fully insured maupun under insured :
Tuan Abdullah yang tinggal di kota Padang mengasuransikan bangunan (building) rumahnya yang berusia 5 tahun senilai Rp 100.000.000,00. Lalu ketika terjadi gempa bumi 30/09/2009, terjadi kerusakan sebagian (partial loss) yaitu runtuhnya sebagian dinding tembok dimana untuk membangun kembali bagian yang runtuh tersebut diperlukan biaya sebesar Rp 8 juta. Berapa ganti rugi dari perusahaan asuransi jika depresiasi per tahun ditetapkan 6% dengan metode declining balance dan deductible 2,5% of TSI ?.
Jawab :
-Depresiasi = 100% – (100% – 6%) ^5 = 100% – (94%)^5 = 100% – 73,39% = 26,61%
-Kerugian Sebenarnya = Rp 8 juta – (26,61% x Rp 8 juta) = Rp 5.871.200,00.
- Kondisi Fully Insured
Ganti rugi = (Rp 100 juta : Rp 100 juta) x Rp 5.871.200,00 = Rp 5.871.232,00 – deductible = Rp 5.871.200,00 – 2,5% x Rp 100 juta = Rp 5.871.200,00 – Rp 2.500.000,00 = Rp 3.371.200,00.
- Kondisi Under Insured
Jika Nilai Sebenarnya Rp 150.000.000,00 maka ganti rugi = (Rp 100 juta : Rp 150 juta) x Rp 5.871.200,00 = Rp 3.914.133,00 – Rp 2.500.000,00 = Rp 1.414.133,00.
Dari angka di atas terlihat bahwa jika polis yang dimiliki Tuan Abdullah terjadi under insured maka ganti rugi partial loss akan menggunakan pro rata condition of average. Hal ini diberlakukan sebagai kompensasi atas premi yang inadequate.
Bagaimana jika rumah Tuan Abdullah tersebut runtuh semuanya dengan tanah ketika terjadi gempa sehingga tidak ada satu bagian pun yang tersisa nilainya ?. Dalam kondisi total loss seperti ini maka perhitungan ganti ruginya sama mengikuti formula berikut :
- Kondisi Fully Insured
-Harga Pertanggungan = Actual Cash Value (ACV) = RCV – Depreciation = Rp 100 juta.
-Kerugian Sebenarnya = ACV = Rp 100 juta
-Ganti rugi = (Rp 100 juta : Rp 100 juta) x Rp 100 juta = Rp 100 juta – Rp 2,5 juta = Rp 97,5 juta.
- Kondisi Under Insured
-Kerugian Sebenarnya = Actual Cash value (ACV) = Rp 100 juta.
-Jika Harga Pertanggungan < ACV, misalnya Rp 80 juta, maka ganti rugi = (Rp 80 juta : Rp 100 juta) x Rp 100 juta = Rp 80 juta – 2,5% x Rp 80 juta = Rp 78 juta.
Penutup
- PSAGBI AAUI menganut basis ACV (Actual Cash Value) sehingga dalam setiap perhitungan ganti rugi akan dikenakan depresiasi atau penyusutan.
- Sedapat mungkin tertanggung dapat melakukan valuasi atau penilaian yang tepat terhadap asset harta bendanya untuk menghindari terjadinya under insurance yang berakibat pada nilai penggantian kerugian yang tidak penuh.
Bagaimana cara menghitung nilai bangunan beton bertingkat 3 1/2 lantai, berusia 9 tahun didaerah tamansari jakarta barat? Mohon bantuannya. Terima kasih.