Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya untuk membantu masyarakat dalam membeli rumah dan atau berikut tanahnya guna dimiliki dan dihuni debitur dimana proses pembayaran ke bank atau kreditur dilakukan secara cicilan sesuai dengan jangka waktu dan kondisi lain yang ditentukan dalam perjanjian kredit. Continue reading “Asuransi Objek Jaminan Berwujud pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR)”