Asuransi Objek Jaminan Berwujud pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya untuk membantu masyarakat dalam membeli rumah dan atau berikut tanahnya guna dimiliki dan dihuni debitur dimana proses pembayaran ke bank atau kreditur dilakukan secara cicilan sesuai dengan jangka waktu dan kondisi lain yang ditentukan dalam perjanjian kredit.

Konsekuensi atas perjanjian kredit adalah adanya pengakuan utang piutang selama jangka waktu kredit yaitu sejumlah kewajiban keuangan debitur kepada bank termasuk di dalamnya jumlah pokok kredit yang terutang, bunga, kewajiban pembayaran denda, serta biaya-biaya lain yang terlebih dahulu dikeluarkan oleh bank untuk dan dalam rangka pengurusan utang debitur.

Guna menjamin pembayaran kembali pokok kredit, bunga, denda, dan pembayaran lainnya dalam rangka pelunasan kredit diperlukan adanya collateral atau agunan demi kepentingan bank guna mengamankan kredit yang dikucurkan kepada debitur. Dalam model perjanjian kredit biasanya sudah diatur bahwa debitur setuju untuk menyerahkan barang agunan serta menyerahkan bukti-bukti kepemilikan agunan yang asli dan sah. Apabila kredit dinyatakan lunas maka bank wajib mengembalikan bukti-bukti kepemilikan rumah tersebut kepada debitur.

Asuransi Objek Agunan Berwujud pada KPR

Untuk menjaga collateral atau barang agunan tidak mengalami kehilangan nilai akibat rusak atau musnah oleh peristiwa yang tidak dikehendaki maka dalam perjanjian kredit KPR biasanya terdapat pasal yang mengatur asuransi objek atau barang agunan dimana premi asuransinya menjadi beban debitur. Jenis asuransi yang diterbitkan biasanya berupa asuransi kebakaran (fire insurance) yang dapat diperluas dengan jaminan lain jika dipandang perlu seperti gempa bumi, banjir, dan lain-lain. Dengan penambahan klausula bank (banker’s clause), dalam hal terjadi kerugian atas rumah yang dijadikan agunan kredit bank maka hak klaim asuransinya akan diberikan oleh perusahaan asuransi kepada bank untuk selanjutnya akan diperhitungkan dengan sisa utang debitur.

Kepentingan keuangan bank dalam kredit KPR sebenarnya hanya terbatas pada nilai cicilan kredit yang belum dilunasi oleh debitur selama periode kredit berlangsung. Bank dalam hal ini tidak memiliki insurable interest langsung pada objek asuransi barang agunan KPR karena rumah yang dibeli oleh debitur dengan fasilitas KPR sesungguhnya telah menjadi milik debitur. Hanya saja karena proses pembelian dilakukan dengan menggunakan pinjaman yang didanai bank maka sertifikat rumah biasanya akan dipegang bank. Dalam kondisi tertentu mungkin saja bank tidak selalu dapat melakukan pengontrolan atas kondisi barang agunan. Meskipun barang agunan rusak sekalipun pun, apabila cicilan kredit berjalan dengan lancar maka kepentingan bank tidak terlalu terganggu.

Meskipun kepentingan bank hanya sebatas nilai kredit yang belum dilunasi debitur (tidak memiliki insurable interest pada barang agunan) namun dalam banyak perjanjian kredit, bank masih mewajibkan adanya asuransi barang agunan KPR berupa asuransi kebakaran (fire insurance) dengan ditambahkan banker’s clause. Hal ini sebenarnya terkait dengan adanya risiko potensi debitur mengalami kegagalan dalam membayar cicilan kredit (yang bukan disebabkan oleh meninggal dunianya debitur). Dalam pasal perjanjian KPR biasanya disebutkan adanya hak bank dimana selama debitur belum melunasi seluruh utangnya maka bank berhak melakukan pemeriksaan barang agunan setiap saat yang dianggap layak. Apabila debitur menunggak pembayaran cicilan kredit, setelah mendapat surat peringatan dari bank, debitur tidak juga dapat melunasi seluruh sisa utang pembayaran maka bank berhak memerintahkan debitur untuk mengosongkan rumah berikut tanahnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perintah bank. Selanjutnya bank juga berhak untuk melaksanakan eksekusi terhadap barang agunan berdasarkan hak tanggungan dan atau fidusia sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya bank akan melaksanakan penjualan terhadap barang agunan berdasarkan surat kuasa untuk menjual yang dibuat oleh debitur. Tujuan pelaksanaan eksekusi dan atau penjualan barang jaminan tersebut adalah untuk melunasi seluruh sisa utang debitur kepada bank dan apabila masih ada sisanya maka jumlah sisa tersebut akan dibayarkan kepada debitur.

Kehadiran asuransi kebakaran pada barang agunan KPR berguna pada saat bank akan melakukan sita jaminan untuk dijual atau dilelang namun barang jaminan telah musnah oleh peristiwa yang tidak terduga seperti kebakaran dan lain-lain. Dasar inilah yang menyebabkan pihak bank mewajibkan adanya asuransi kebakaran (fire insurance) atas barang agunan KPR. Jika objek selamat dan tidak terjadi apa-apa, pihak bank dapat memperoleh hasil penjualan guna menutupi sisa utang debitur namun jika terjadi musibah kebakaran dan tidak ada asuransi, bank tidak dapat memperoleh penggantian kerugian dari perusahaan asuransi yang selanjutnya dapat dipakai untuk menutupi sisa utang debitur. Atas insurable interest bank yang terbatas pada nilai kredit bank yang dikucurkan kepada debitur inilah yang kerap menyebabkan terjadinya kesalahan bank dalam menentukan harga pertanggungan asuransi kebakaran atas objek jaminan berwujud pada kredit kepemilikan rumah.

KPR

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.