Seorang nasabah asuransi yang memiliki bisnis sewa menyewa mobil (car rent) suatu ketika melaporkan 2 (dua) unit mobilnya yang lenyap dengan pengakuan dirampok oleh penjahat. Ia lalu mengajukan klaim ke perusahaan asuransi dengan harapan akan memperoleh penggantian mobil dengan tipe yang sama. Akan tetapi klaimnya menemui jalan buntu karena pihak asuransi menyatakan bahwa polis asuransinya tidak bisa menanggung kejadian tersebut sebagai akibat pelanggaran kontrak asuransi. Continue reading “Undisclosed Material Facts dalam Asuransi Kendaraan Bermotor”