Undisclosed Material Facts dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Seorang nasabah asuransi yang memiliki bisnis sewa menyewa mobil (car rent) suatu ketika melaporkan 2 (dua) unit mobilnya yang lenyap dengan pengakuan dirampok oleh penjahat. Ia lalu mengajukan klaim ke perusahaan asuransi dengan harapan akan memperoleh penggantian mobil dengan tipe yang sama. Akan tetapi klaimnya menemui jalan buntu karena pihak asuransi menyatakan bahwa polis asuransinya tidak bisa menanggung kejadian tersebut sebagai akibat pelanggaran kontrak asuransi.

Menurut kontrak asuransi disebutkan bahwa mobil itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan sewa-menyewa. Dalam Bab IV Pasal 6 Wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) disebutkan bahwa tertanggung wajib mengungkapkan fakta material (material facts) yaitu “fakta yang mempengaruhi pertimbangan penanggung dalam menerima atau menolak permohonan pengajuan asuransi dan dalam menetapkan tarif premi apabila permohonan dimaksud diterima”. Konsekuensi atas penyimpangan ini adalah tidak wajibnya penanggung membayar kerugian yang terjadi dan penanggung berhak menghentikan pertanggungan tanpa wajib mengembalikan premi yang telah disetorkan tertanggung.

Dalam kasus penolakan klaim di atas, perusahaan asuransi memiliki kedudukan hukum yang kuat karena menurut perjanjian polis, pihak tertanggung telah melakukan undisclosed material facts atau menutup-nutupi fakta material, sementara fakta material itu sangat berpengaruh pada diterima atau ditolaknya permohonan pengajuan asuransi, termasuk berapa rate premi yang akan diterapkan jika pengajuannya diterima. Salah satu fakta material yang harus diungkapkan adalah data penggunaan atau okupasi kendaraan dimana dalam kasus di atas, tertanggung menyatakan penggunaan kendaraan adalah untuk kepentingan PRIBADI sedangkan fakta yang terjadi di lapangan (ketika terjadi klaim) kendaraan tersebut dipakai untuk SEWA-MENYEWA.

Mengapa informasi penggunaan kendaraan (pribadi atau sewa) termasuk dalam kategori material facts ?. Dari aspek risiko, penggunaan pribadi secara umum memiliki eksposur yang lebih rendah dibanding sewa-menyewa. Kendaraan yang dikemudikan hanya oleh satu orang tentu lebih aman karena lebih mudah terukur moral hazardnya dibanding jika pemakainya banyak orang. Kedua, rute serta durasi pemakaian antara kendaraan pribadi dan sewa biasanya berbeda sehingga mencerminkan tingkat risiko yang berbeda pula.

Penutup

Okupasi atau penggunaan kendaraan merupakan salah satu fakta material (material facts) dalam asuransi kendaraan bermotor yang harus Anda isi dengan sebenar-benarnya dalam form pengajuan asuransi. Jangan sampai Anda salah mengisi, apalagi merekayasa data agar preminya lebih murah. Jika pada awal masuk asuransi, penggunaan mobil Anda bersifat pribadi maka tidak menjadi masalah. Namun jika di tengah pertanggungan, mobil Anda digunakan sebagai objek sewa-menyewa (rental) maka Anda harus segera melaporkan kepada perusahaan asuransi. Mintakan endorsement polis jika mereka menyatakan setuju untuk meneruskan pertanggunganan dengan kemungkinan akan dikenai premi tambahan. Namun jika mereka tidak setuju, maka mereka akan membatalkan polis dan premi yang telah Anda setor akan dikembalikan secara pro rata sesuai sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

pojokasuransi

Share this article :

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.